Kamis, 30 Juli 2026

BARKINDO Gelar Aksi Di Mabes Polri, Desak Aparat Proses Hukum Sri Bintang Pamungkas Atas Ujaran Fitnah Terhadap Megawati Soekarnoputri

Jakarta,  Adhyaksanews. -- --*Barisan Aktivis Indonesia (BARKINDO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (30/7), untuk mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait pernyataan yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Menurut BARKINDO, isi video tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar terhadap Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Presidium BARKINDO, Joko Priyoski, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, maupun menyerang kehormatan seseorang tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi kebebasan tersebut juga memiliki batas, yakni tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau menyerang kehormatan seseorang maupun institusi tanpa dasar yang jelas.

 BARKINDO tidak akan diam ketika ada seseorang yang memfitnah Ibu Megawati tanpa didasarkan data yang jelas.

" Kami percaya aparat penegak hukum akan memproses hukum Sri Bintang Pamungkas untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya dalam video yang beredar di media sosial". 

"Marwah Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Putri Proklamator akan selalu kami jaga bersama," ujar Joko Priyoski.

*Tiga Tuntutan BARKINDO kepada Polri*

Dalam aksi tersebut, BARKINDO menyampaikan tiga tuntutan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Pertama, BARKINDO mengecam pernyataan Sri Bintang Pamungkas yang dinilai memuat dugaan fitnah terhadap Megawati Soekarnoputri.

Kedua, BARKINDO mendesak aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum atas pernyataan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan provokatif. 

Organisasi tersebut juga menyinggung adanya pernyataan dalam video yang memuat tuduhan mengenai aliran dana kepada Megawati Soekarnoputri serta ucapan yang menurut mereka mengandung ancaman kekerasan.

 BARKINDO meminta seluruh dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, BARKINDO meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional. 

Menurut mereka, kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin konstitusi, namun penyampaiannya tidak boleh disertai fitnah, informasi yang tidak dapat dibuktikan, maupun pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang.

BARKINDO menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut dan berharap kepolisian menangani perkara secara objektif, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*) 

| Editor : Koni Setiadi