Oku, Adhyaksanews. -- --Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang dijadwalkan untuk penyampaian laporan Badan Anggaran serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama pembahasan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2026, Terpaksa ditunda karena tidak memenuhi jumlah kehadiran Anggota Dewan.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD OKU Sahril Emil memberikan pernyataan resmi. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang hadir dalam rapat tersebut.
“Dari unsur pimpinan, kami sudah berusaha maksimal. Namun hingga saat ini rapat masih belum korum. Dengan sangat menyesal, rapat paripurna malam ini terpaksa ditunda,” Terangnya Sahril
Selanjutnya Syahril menyampaikan rapat akan dijadwalkan ulang pada Sabtu pagi (13/12/2025) pukul 10.00 WIB dengan harapan seluruh anggota DPRD dapat hadir sesuai ketentuan tatib dewan.
"Rapat ditunda Sabtu pagi, semoga anggota DPRD OKU semuanya dapat hadir sesuai ketentuan dan tatib Dewan. " Harap Syahril
Kejadian ini juga menjadi momentum bagi DPRD OKU untuk memperbaiki disiplin kehadiran dan koordinasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada agenda-agenda penting lainnya.
Di sisi lain, publik menunggu apakah penundaan ini akan berdampak pada jadwal berikutnya, mengingat tahapan pembahasan APBD memiliki batas waktu tertentu yang telah diatur dalam regulasi.
Apapun penyebabnya, ketidakhadiran 11 anggota dewan pada malam itu tetap meninggalkan catatan tersendiri dan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat OKU.
Laporan : Jum Radit
| Editor : Koni Setiadi