Adhyaksanews. -- -- OKU_ Sebuah temuan mengejutkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024 menguak praktik penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU). Dalam dokumen bernomor 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tanggal 25 Mei 2025.
BPK secara telanjang membeberkan adanya “Bukti Pertanggungjawaban perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan OKU terdapat Mark Up anggaran yang tidak sesuai peraturan.” Hal ini bukan sekedar kesalahan administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Pada Tahun Anggran 2024 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Menganggarkan melalui Dinas Kesehatan OKU Rp. 14.744.250.000,00.
Berdasarkan LHP BPK terdapat hasil pemeriksaan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada Dinas Kesehatan OKU belum ditemukan lembar checklist kelengkapan dokumen maupun bukti bahwa dokumen telah diverifikasi oleh PPK sehingga ditemukan laporan hasil perjalanan dinas yang tidak disertai dengan dokumentasi, lembar SPD yang tidak dibubuhi tanggal atau nama pejabat, dan bukti transfer uang perjalanan dinas dari Bendahara.
Dalam Wawancara Kepala Dinas Kesehatan menyatakan hal-hal yang dipertimbangkan dalam mengeluarkan surat tugas perjalanan dinas paket meeting dalam kota kepada pegawai sekretariat Dinas Kesehatan antara lain adanya kegiatan yang akan dilaksanakan dalam DPA, hasil kegiatan perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diukur untuk pencapaian target kinerja.
Namun dari pernyataan kepala Dinas Kesehatan OKU sangat disayangkan, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada Dinas Kesehatan belum ditemukan lembar checklist kelengkapan dokumen maupun bukti bahwa dokumen telah diverifikasi oleh PPK sehingga ditemukan laporan hasil perjalanan dinas yang tidak disertai dengan dokumentasi, lembar SPD yang tidak dibubuhi tanggal atau nama pejabat, dan bukti transfer uang perjalanan dinas dari Bendahara.
Dari Hasil pemeriksaan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota menunjukkan dokumen pertanggungjawaban tidak didukung laporan hasil kegiatan yang disertai dokumentasi dan Dalam LHP BPK menyebut ada dugaan mark’up angaran dalam pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara membayarkan UH kegiatan seminar/pelatihan sebesar Rp150.000,00 per orang per hari yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp110.000,00 per orang per hari.
Serta Pada dokumen pertanggungjawaban ditemukan lembar kunjungan/lembar SPD yang kosong, tidak dibubuhi tanggal, tanda tangan, atau stempel dari instansi tempat pelaksana perjalanan dinas tiba.
Dalam hal ini Bendahara tidak menata usahakan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan tertib di mana tidak terdapat bukti transfer ke rekening pelaksana pada setiap dokumen pembayaran dan tidak terdapat lembar checklist kelengkapan dokumen atau bukti verifikasi dari PPK.
Untuk diketahui, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional
3.Peraturan Bupati OKU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas.
Penulis : Jum Radit | Editor : Tya