Kamis, 30 April 2026

Kejati Sumsel Sita Sejumlah Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Adhyaksanews. -- -- SUMSEL - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM pada Selasa, 28 April 2026.


Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh PT KMM selama periode 2018 hingga 2022.


Adapun lokasi penyitaan berada di batching plant milik PT KMM yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.


Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, sejumlah aset yang berhasil disita oleh penyidik meliputi:


8 unit kendaraan roda empat jenis truk mixer,

5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk,

1 unit alat berat jenis excavator.


Kejati Sumsel memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan di lapangan.

Selanjutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu, 29 April 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan dalam upaya mengungkap dan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Tim | Editor : Tya