Rabu, 16 September 2026

Kejati Sulut Tetapkan Elisabet Laluyan Alias Ci’ Gin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

Adhyaksanews. -- --[SULUT], Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengungkap adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin di dalam area lokasi konsesi IUP PT HWR, pada sebidang tanah kurang lebih seluas 5 hektare yang diklaim oleh yang bersangkutan sebagai miliknya.

Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan 25 orang saksi, keterangan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.

Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan pada lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459

Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, Tim Penyidik turut menemukan uang sebesar Rp3.206.836.000 serta emas sejumlah 84 gram dan 5 gram.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan lapangan dan penyitaan di TKP pada areal konsesi IUP PT HWR, turut diamankan satu unit alat crusher (pemecah batu) yang diduga milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin dan diduga pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim Penyidik, telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin saat ini dikenakan penahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti guna mengungkap secara terang rangkaian perkara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Debby) 

| Editor : Koni Setiadi