Rabu, 16 September 2026

Kejari Ketapang Jangan Ompong : PWK Tagih Janji Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 23 Miliar Di Perusda Ketapang

Adhyaksanews. -- --[KETAPANG KALBAR] Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Penanganan kasus dugaan korupsi pada dua Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Ketapang, dengan nilai fantastis mencapai Rp 23 miliar dinilai lamban dan tak berujung kepastian hukum.

Sorotan publik ini bukan tanpa alasan. Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivai Sinambela, sebelumnya pernah menegaskan ke media bahwa status penetapan tersangka atas kasus tersebut bakal diumumkan sebelum tahun 2026.

Namun hingga kini, janji manis itu seolah menguap begitu saja.

Ironisnya, meski sudah hampir satu tahun berlalu, belum ada satu pun nama tersangka yang dijerat. 

Proses hukum kian dipertanyakan lantaran jajaran pejabat kunci yang menangani perkara ini, termasuk Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Ketapang sudah berpindah tugas. Transisi pejabat ini dikhawatirkan menjadi celah, "'Penyanderaan'' atau bahkan penyelesaian kasus di balik layar.

Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa isu korupsi puluhan miliar rupiah tersebut, sengaja dibiarkan mengambang menjadi bola liar. Publik mendesak Kejari Ketapang, untuk menunjukkan taringnya, bukan malah loyo ketika berhadapan dengan kepentingan oknum pejabat daerah yang diduga terlibat.

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, menyampaikan kritikan pedas dan mendesak jajaran korps adhyaksa tersebut untuk segera mengambil tindakan nyata demi menyelamatkan kepercayaan masyarakat.

"Kejari Ketapang jangan sampai terlihat garang di awal tetapi ompong ketika menangani kasus besar. Kami mendesak agar kasus yang sudah berpolemik panjang ini segera dituntaskan. Jangan sampai ada praktik tebang pilih dalam penindakan," tegas Verry Liem.

Verry menuturkan, dana yang dikelola oleh kedua Perusda tersebut bersumber dari uang pajak rakyat. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan dan kepastian hukum yang terang-benderang.

"Masyarakat butuh transparansi. Ini uang rakyat, menyangkut hak publik. Pihak penegak hukum wajib memberikan penjelasan secara jujur dan terbuka sejauh mana proses penyidikan ini berjalan. Berikan kepastian hukum, tetapkan pihak yang bertanggung jawab, dan buktikan bahwa hukum di Ketapang tidak bisa dibeli," pungkasnya. (EZ113).

| Editor : Koni Setiadi