Rabu, 23 September 2026

Kejati Sulut Klarifikasi Dugaan Perselingkuhan Jaksa Dan Oknum Polisi, Penyelidikan Polda Sultra Dihentikan

Adhyaksanews. -- -[MANADO SULUT], Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang jaksa perempuan berinisial FMS, yang kini menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung.

FMS sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau. Namanya dikaitkan dengan seorang anggota Polri berinisial SSR yang bertugas di wilayah Buton Selatan.

Informasi tersebut berawal dari beredarnya video dan narasi di media sosial yang kemudian berkembang menjadi tuduhan dugaan perselingkuhan hingga perzinahan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kejati Sulut di Manado pada Minggu, 20 September 2026, melalui Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. Mereka antara lain FMS, SSR, istri SSR, serta ibu mertua SSR.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif mengenai tuduhan yang berkembang di masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan unsur persetubuhan atau perzinahan sebagaimana tuduhan yang beredar.

Selain pemeriksaan internal Kejaksaan, istri SSR juga telah membuat laporan kepada Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan perzinahan antara SSR dan FMS.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan sebagaimana informasi yang beredar.

Penyelidik Polda Sulawesi Tenggara selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2026.

Kejati Sulut menyatakan menghormati seluruh proses pemeriksaan maupun keputusan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video, informasi, maupun narasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang belum dipastikan kebenarannya dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang terkait.

Kejati Sulut menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau tuduhan yang berkembang di media sosial.(Debby) 

| Editor : Koni Setiadi