Jumat, 24 April 2026

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus TPPU Suap/Gratifikasi Di PN Jakarta Pusat

Jakarta Pusat,15 Mei 2025 Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (14/05/2025).

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:

1. DS, perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.

2. KK, perwakilan dari PT Bank Maybank Indonesia Finance.

Kedua saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi dan/atau gratifikasi atas nama tersangka MSY.

Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

(Atar_Team) Editor : Koni Setiadi