Bolmut, Adhyaksanews. -- --Dugaan kasus korupsi yang menyeret tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, terus menuai sorotan dan kritik tajam dari publik. Pasalnya, meski dugaan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah perkara tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut.
Penghentian perkara tanpa penetapan tersangka dinilai publik mencederai rasa keadilan dan menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Publik menilai, penanganan perkara ini terkesan lamban dan diduga tidak mencerminkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Dugaan korupsi yang melibatkan unsur pimpinan lembaga legislatif daerah tersebut bukan perkara kecil. Nilai kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar disebut sebagai angka yang signifikan dan semestinya menjadi perhatian serius penegak hukum, terlebih korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat.
Publik pun mempertanyakan, apakah karena status dan jabatan sebagai pimpinan DPRD sehingga perkara ini seolah “kebal hukum”. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam penegakan hukum, yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dan APH secara umum.
Secara hukum, penghentian perkara atau pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pidana. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”
Dengan dasar hukum tersebut, publik menilai masih terbuka ruang bagi APH untuk membuka kembali perkara dugaan korupsi ini, melakukan pendalaman, dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka jika alat bukti mencukupi.
Desakan publik ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin yang menegaskan komitmen negara dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, bersih dari korupsi, serta tidak pandang bulu.
Pemerintahan saat ini menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat Bolmut berharap, APH tidak mengabaikan semangat Asta Cita tersebut dan segera menunjukkan ketegasan serta keberanian dalam menegakkan hukum, tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan. Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian integritas dan profesionalisme APH dalam menjawab tuntutan keadilan publik.
Publik kini menanti langkah konkret: apakah hukum benar-benar berdiri tegak dan adil, atau justru tunduk pada kekuasaan. Kejelasan dan transparansi penanganan kasus ini diyakini akan menjadi penentu kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.(AR)
| Editor : Koni Setiadi