Bolmut, Adhyaksanews. -- --Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menemukan dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp223.700.000 dalam pengelolaan Dana Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna. Temuan ini mencuat setelah Inspektorat Bolmut melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari warga Desa Huntuk, menyebutkan hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan dugaan adanya kerugian negara mencapai Rp.223.700.000 dalam penggunaan Dana Desa yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga menyebutkan, sejumlah item kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa diduga tidak dilaksanakan secara maksimal, bahkan sebagian dipertanyakan realisasinya di lapangan. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat hingga akhirnya mendorong dilakukan pemeriksaan oleh APIP Bolmut.
Dalam konteks nasional, temuan ini dinilai bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, mulai dari pusat hingga desa. Presiden menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola secara jujur dan bertanggung jawab demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Masyarakat Desa Huntuk menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa adalah harga mati. Mereka khawatir, apabila dugaan kerugian negara tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, akan mencederai rasa keadilan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulha Mokodompis saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut, ia membenarkan adanya temuan Inspektorat di Desa Huntuk.(AR)
| Editor : Koni Setiadi