Mitra Sulut, Adhyaksanews. -- --Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya hanya "mengaku sebagai Ketua" Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat (SLTR) Ratatotok, Herokles D. Rundengan alias Deddy akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kedudukannya sebagai Ketua SLTR Ratatotok memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan Akta Pendirian organisasi yang dibuat pada 22 April 2015.
Dalam keterangannya kepada awak media, Deddy menjelaskan bahwa penetapannya sebagai Ketua SLTR Ratatotok tercantum dalam Akta Pendirian organisasi yang disusun melalui rapat pendirian dan dibuat secara resmi di hadapan notaris. Dokumen tersebut, menurutnya, dilengkapi dengan tanda tangan para pendiri, materai, serta cap notaris sebagai bukti legalitas organisasi.
Saya merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang beredar. Saya bukan mengaku-ngaku sebagai ketua. Status saya memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan Akta Pendirian Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok tanggal 22 April 2015 yang dibuat secara resmi melalui notaris, ujar Deddy.
Ia menambahkan, seluruh dokumen pendirian organisasi masih tersimpan dengan baik dan siap diperlihatkan apabila diperlukan sebagai bentuk transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang membutuhkan klarifikasi mengenai legalitas organisasi.
Menurut Deddy, pemberitaan yang diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang memiliki dokumen legalitas organisasi berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan dapat melalui proses verifikasi sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik sehingga menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
Untuk memperoleh keterangan tambahan, awak media juga menghubungi salah satu dewan pendiri sekaligus pembina SLTR Ratatotok, Jimmy Tindih (JMT).
Jimmy membenarkan bahwa Herokles D. Rundengan merupakan Ketua SLTR Ratatotok sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian organisasi sejak 22 April 2015. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut sebaliknya tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki para pendiri organisasi.
Sebagai salah satu pendiri sekaligus pembina organisasi, saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Herokles D. Rundengan merupakan Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok yang sah berdasarkan Akta Pendirian organisasi yang kami miliki. Dokumen itu dibuat secara resmi di hadapan notaris dan menjadi dasar legalitas organisasi sejak didirikan, kata Jimmy.
Ia menjelaskan, seluruh proses pembentukan organisasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan diketahui oleh seluruh pendiri yang terlibat sejak awal berdirinya organisasi.
Kami memiliki bukti yang lengkap, bukan sekadar pernyataan. Akta pendirian organisasi dibuat secara resmi di hadapan notaris dan hingga saat ini tetap menjadi dasar legalitas organisasi. Karena itu, kami menyayangkan apabila terdapat pemberitaan yang tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada para pendiri maupun kepada Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok, ujarnya.
Jimmy juga mengimbau masyarakat Sulawesi Utara, khususnya warga Ratatotok, agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. Apabila ada pihak yang ingin mengetahui sejarah maupun legalitas Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok, kami terbuka memberikan penjelasan disertai dokumen resmi yang kami miliki, tutupnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus penegasan mengenai legalitas kepengurusan Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok berdasarkan dokumen pendirian organisasi yang disebut dimiliki oleh para pendiri.
( Debby)
| Editor : Koni Setiadi