Selasa, 15 September 2026

Gasak Hutan Produksi Tetap Dan Kawasan Hutan Lindung, Kejati Bangka Belitung Ringkus 4 Orang Tersangka

Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan konferensi pers dalam perkara kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah Propinsi kepulauan Bangka Belitung pada hari senin 11-01-2026

Berdasarkan hasil penyidikan serta didukung dengan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal.

Kegiatan penambangan ilegal ini terjadi di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada Tahun 2025.

Berikut Peran Masing-Masing dan Tersangka Saling Berkaitan, HF, YYH, IS, dan M, masing-masing memiliki peran berbeda, 

(1).Tersangka YYH dan (2), berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di Kawasan HP dan HL.

(3).Tersangka HF bekerja sama dengan keduanya dengan menyiapkan alat berat, menampung hasil penambangan ilegal, serta menjualnya melalui saksi Melvin Edlyn. HF juga bertindak sebagai pengendali dan koordinator alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

(4).Tersangka M, yang merupakan ASN/Kepala KPHP Sungai Sembulan, melakukan pembiaran terjadinya penambangan ilegal serta memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah terjadi aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Ke 4 orang tersangka yang merugikan negara mencapai 89,7 Miliar dilakukan penahanan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Babel di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026.

Kerugian negara yang sementara diperoleh berdasarkan data yang didapat penyidik sebesar Rp 89.701.442.371. Untuk keakuratan angka tersebut, penyidik masih berkoordinasi secara intens dengan BPKP.

Dasar Hukum yang Digunakan

– Primair: Pasal 803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

– Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, antara lain:

1. 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin

2. 2 unit bulldozer

3. Peralatan pendukung penambangan

4. Dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan

Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum selanjutnya..Red) 

| Editor : Koni Setiadi