Kamis, 05 November 2026

Bantahan Dinas Tumbang Oleh Fakta: Kepala KPH Jadi Tersangka, Hutan Terlanjur Hancur

Apa yang dibantah di ruang RDP kini tercatat dalam berkas pidana—laporan rapi kalah oleh kerusakan hutan dan banjir nyata

Adhyaksanews. -- -- Ruang rapat sering memberi rasa aman. Di sanalah bantahan disampaikan dengan tenang, notulen disusun rapi, dan semua tampak terkendali. Namun dalam urusan kebijakan publik, ruang rapat justru kerap menjadi tempat pernyataan diuji oleh waktu. Apa yang diucapkan hari ini, bisa kembali esok hari sebagai catatan yang sulit dihindari.

Kasus penjarahan hutan negara di Lubuk Besar dan Nadi, Bangka Tengah, kini berada pada fase itu. Perkara yang semula dipersepsikan sebagai tambang ilegal, telah berubah menjadi cermin serius rusaknya tata kelola kehutanan di tingkat provinsi—dengan dampak yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penetapan Kepala KPH Sungai Sembulan, Mardiansyah, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung—karena diduga membiarkan penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung serta memanipulasi laporan patroli—menjadi titik balik penting. Fakta hukum kini berbicara, dan publik mulai menengok kembali ke belakang: ke laporan, ke rantai komando, dan ke siapa saja yang seharusnya tahu.

Jauh sebelum status tersangka itu ditetapkan, dalam opini yang telah tayang, saya menulis satu kesimpulan sederhana: mustahil perambahan hutan ratusan hektare dengan puluhan ekskavator berlangsung tanpa diketahui pihak KPH dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung. Ini bukan tuduhan, melainkan akal sehat membaca skala kerusakan yang terjadi di ruang terbuka.

Pertanyaan itu pula yang saya sampaikan secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Bangka Belitung. Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, serta instansi terkait, Bambang Trisula selaku Plt Kepala Dinas Kehutanan kala itu membantah adanya pembiaran. Alasan yang disampaikan terdengar administratif dan berulang: keterbatasan personel dibanding luas kawasan hutan yang diawasi.

Alasan tersebut mungkin terasa cukup di ruang rapat. Namun di lapangan, puluhan alat berat bekerja siang dan malam tanpa sekat, dan ratusan hektare hutan berubah menjadi kubangan. Fakta semacam ini membuat bantahan terdengar semakin tipis, terlebih ketika kini Kepala KPH—pelaksana teknis di lapangan—telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam tata kelola kehutanan, Kepala KPH bukan pejabat yang bekerja sendiri. Ia menyusun laporan, dan laporan itu naik ke Kepala Dinas. Di sanalah fungsi verifikasi, evaluasi, dan pengambilan keputusan berada. Maka ketika laporan patroli menyebut “nihil aktivitas” sementara fakta hukum menunjukkan pembiaran dan manipulasi, publik wajar bertanya: sejauh mana laporan itu dipercaya, dan sejauh mana ia diuji?

Jika Kepala Dinas benar-benar tidak mengetahui kondisi tersebut, maka itu menunjukkan kegagalan pengawasan yang serius. Namun jika mengetahui dan memilih mempercayai laporan tanpa mempertanyakan kenyataan lapangan, maka pembiaran itu tidak lagi bersifat teknis—ia telah masuk wilayah kebijakan.

Kasus ini juga menunjukkan satu hal lain: kejahatan lingkungan tidak berdiri sendiri. Penyidik menyebut kerugian negara sementara Rp89,7 miliar, bahkan sebelumnya Satgas PKH mengungkap potensi kerugian hingga Rp12,9 triliun. Namun di luar angka-angka itu, masyarakat Lubuk Besar merasakan dampak paling nyata—banjir datang, rumah terendam, kebun rusak, dan rasa aman hilang.

Di titik ini, pembiaran bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ia telah menjelma kejahatan yang dampaknya meluas dan berjangka panjang. Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan rakyat menanggung akibatnya.

Publik juga memahami satu hal penting: penyidik Kejaksaan bukan pihak yang bekerja dengan mata tertutup. Mereka membaca berkas, menelusuri alur, dan memahami bahwa dalam birokrasi, tindakan di lapangan selalu memiliki relasi struktural di atasnya. Karena itu, wajar jika kini publik menunggu kelanjutan perkara ini—bukan dengan prasangka, tetapi dengan harapan bahwa hukum berjalan mengikuti fakta, ke mana pun ia mengarah.

Tulisan ini bukan vonis. Ini catatan. RDP adalah forum resmi, pernyataannya adalah arsip publik. Ketika fakta hukum bergerak, arsip itu tidak pernah hilang—ia hanya menunggu waktu untuk kembali relevan.

Hutan memang tidak bisa bersuara. Namun banjir sudah terlanjur berbicara dengan cara yang paling jelas. Kini pilihan ada pada pemerintah daerah: menjadikan perkara ini momentum membersihkan tata kelola kehutanan secara menyeluruh, atau membiarkannya tercatat sebagai kisah lama—di mana pelaksana teknis disorot, sementara tanggung jawab struktural tetap kabur.

Oleh: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik

Alumni Universitas Gunung Maras


Catatan Redaksi:

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.

Penulis : ZN