Medan, Adhyaksanews. -- --Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan aset Taman Cadika mencuat ke publik. Praktik tersebut diduga melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, dengan aliran dana yang disebut-sebut masuk langsung ke rekening pribadi Kepala Dispora Medan, Tengku Chairuniza.
Pengelolaan aset yang dimaksud meliputi wahana berkuda dan skuter yang beroperasi di kawasan Taman Cadika. Dari pengelolaan tersebut, terdapat transaksi senilai Rp2,1 juta per bulan yang disebut sebagai retribusi yang dibayarkan pihak pengelola wahana kepada Dispora Medan.
Persoalan ini mengemuka setelah Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Taman Cadika. Dalam sidak tersebut, Zakiyuddin menyoroti aspek legalitas serta kontribusi sejumlah wahana yang beroperasi di ruang publik tersebut. Sidak ini sekaligus membuka dugaan persoalan tata kelola retribusi di salah satu taman andalan Kota Medan itu.
Padahal, berdasarkan aturan pengelolaan keuangan daerah, seluruh penerimaan yang bersumber dari retribusi atau pungutan wajib disetorkan langsung ke rekening kas daerah dan dicatat sebagai pendapatan resmi pemerintah. Penyaluran dana melalui rekening pribadi pejabat dilarang secara tegas.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dispora Medan Tengku Chairuniza membantah adanya pungutan retribusi dari wahana berkuda dan skuter. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur penarikan retribusi dari wahana tersebut.
“Sampai saat ini belum ada perda untuk wahana berkuda dan skuter. Tidak mungkin kami melakukan pengutipan jika dasar aturannya belum ada,” ujar Chairuniza kepada wartawan, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, dana Rp2,1 juta tersebut bukan retribusi, melainkan bentuk partisipasi atau sumbangan dari pihak pengelola wahana untuk kebutuhan fasilitas masjid di kawasan Taman Cadika.
“Saya kebetulan meningkatkan fungsi mushalla di Taman Cadika menjadi masjid. Kami membutuhkan fasilitas seperti saf pembatas antara pria dan wanita, serta jam digital waktu shalat. Jadi uang itu untuk kebutuhan fasilitas masjid, bukan retribusi wahana,” katanya.
Chairuniza juga membedakan sumbangan tersebut dengan retribusi pedagang UMKM di Taman Cadika yang menurutnya telah memiliki dasar hukum berupa perda dan peraturan wali kota (perwal).
“Untuk retribusi pelaku UMKM memang sudah ada perda dan perwal-nya. Kalau wahana berkuda dan skuter itu belum ada aturannya,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dana tersebut ditransfer melalui stafnya bernama Nurhaida Lubis dan telah berlangsung sekitar empat kali dengan total Rp2,1 juta per bulan. Dana tersebut, menurutnya, masih disimpan dan belum digunakan.
“Masih dipegang duitnya. Ada sekitar empat bulan. Itu untuk sumbangan jam digital masjid, bukan untuk pribadi,” ungkap mantan Camat Medan Kota dan Medan Sunggal itu.
Sementara itu, Inspektur Pemerintah Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, menyatakan pihaknya akan memberi atensi serius terhadap dugaan pungli tersebut. Ia mengaku baru mengetahui informasi itu dari pemberitaan media, namun memastikan akan melakukan pemeriksaan.
“Tentu kami akan cek kebenarannya, terutama adanya dugaan pungli ke oknum di Dispora,” kata Erfin.
Menurutnya, Inspektorat akan menelusuri dasar hukum berupa perda dan perwal yang mengatur pengelolaan retribusi dan pemanfaatan aset daerah di Taman Cadika, baik untuk wahana permainan, pelaku UMKM, maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
“Jika ditemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran, kami akan memanggil pihak-pihak terkait,” pungkasnya.(Anton)
| Editor : Koni Setiadi