MITRA, Adhyaksanews. -- --Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi perhatian publik di wilayah Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang warga Tababo yang disebut memperoleh BBM jenis Pertalite bersubsidi di SPBU 74.956.03 Tababo dan diduga menggunakannya tidak sesuai peruntukan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa seorang oknum berinisial Icat diduga menggunakan satu unit kendaraan pick-up Gran Max berwarna silver untuk memperoleh BBM subsidi di SPBU Tababo. Kendaraan tersebut diketahui membawa sejumlah galon yang ditutupi terpal dan diduga digunakan sebagai wadah penampungan BBM.
Pantauan awak media pada Jumat, 10 Juli 2026, memperlihatkan kendaraan tersebut telah berada di area SPBU Tababo dan ikut mengantre bersama sejumlah kendaraan lainnya. Kondisi ini menjadi perhatian karena kendaraan-kendaraan tersebut sudah berada di lokasi sebelum pelayanan penjualan BBM dimulai.
Saat ditemui di kediamannya untuk dimintai klarifikasi, yang bersangkutan membenarkan bahwa kendaraan dan galon yang terlihat di SPBU tersebut merupakan miliknya. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengaku memperoleh BBM subsidi untuk kebutuhan operasional kapal nelayan.
Namun, yang menjadi perhatian adalah pengakuan yang bersangkutan bahwa ketika kondisi cuaca buruk atau gelombang laut tinggi sehingga kapal tidak beroperasi, BBM subsidi yang diperolehnya diduga dijual kembali melalui depot eceran miliknya dengan harga yang lebih tinggi dibanding harga subsidi resmi di SPBU.
Selain itu, yang bersangkutan mengaku diduga memperoleh BBM subsidi tanpa dilengkapi surat rekomendasi yang masih berlaku dari instansi terkait. Padahal, untuk sektor tertentu seperti nelayan, penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, penyaluran BBM subsidi dan BBM penugasan wajib dilakukan secara tepat sasaran serta hanya kepada konsumen yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.
Persoalan ini tidak hanya berhenti pada pemberitaan, tetapi juga ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan oleh pihak berwenang. PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU 74.956.03 Tababo, termasuk menelusuri dugaan penggunaan galon dan kendaraan tertentu dalam pembelian BBM bersubsidi.
Pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar BBM subsidi yang dibiayai negara benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang dapat merugikan masyarakat luas.(AR)
| Editor : Koni Setiadi