Senin, 20 April 2026

Dugaan Korupsi Menggurita Di Pemkab Labura, Jaga Marwah: Kejati Sumut Mampu Tuntaskan

Adhyaksanews. -- -- Mengguritanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara menarik perhatian ativis anti korupsi nasional. 

Pasalnya, sejumlah dugaan korupsi diketahui sudah menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang terkesan kebal hukum. 

Hal itu tegas disampaikan Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba, Selasa (19/8/2025) usai membuat laporan resmi ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai bentuk keyakinan terhadap aparat penegak hukum untuk menuntaskan. 

"Sepak terjang Kejati Sumut dalam sejumlah kasus korupsi kita akuin tidak ada gentar dan remnya. Dugaan korupsi yang terkesan kebal hukum di Pemkab Labuhanbatu Utara, kita yakin Bapak DR Harley Siregar mampu menuntaskannya" Ujar Edison Tamba. 

Dipaparkan Edison Tamba, atau akrab disapa Edoy ini mengatakan adapun sehun dugaan korupsi yang dilaporkan berdasarkan indikasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Labuhanbatu Utara sejak Tahun 2019 yang sudah kerap dilaporkan, yang terkesan tidak berjalan. 

Seperti, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2019.

Hasil kajian dan penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Dinas P2KB Kabupaten Labura yang mengarah pada dugaan kuat tindak pidana korupsi, sebagai berikut: Sebelum perubahan: Anggarannya Rp 8.060.595.824,- Setelah perubahan: Rp 8.239.452.544,-Kenaikan sebesar Rp 178.856.720,- (2,22%). 

Belanja tidak langsung,sebelum perubahan: Rp 2.347.564.500,-Setelah perubahan: Rp 2.217.832.500,-Terdapat pengurangan Rp 129.732.000,- (minus 5,53%).

Kemudian,Kenaikan dan penurunan anggaran tersebut tidak diikuti dengan penjelasan rinci dalam laporan pertanggungjawaban, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai penggunaan riil di lapangan.(Tim) 

| Editor : Koni Setiadi