Adhyaksanews. -- --Dugaan kekurangan penerimaan daerah kembali mencuat setelah hasil telaah terhadap data pelaporan pajak hotel menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pajak dan kondisi riil di lapangan pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pajak daerah dari sepuluh Wajib Pajak Daerah (WPD) hotel yang terdaftar di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolmut, terungkap bahwa empat WPD hotel tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai dengan realisasi usaha sebenarnya.
Keempat WPD tersebut diketahui melaporkan omzet pengelolaan hotel jauh lebih rendah dari yang seharusnya pada tahun pajak 2024. Ketidaksesuaian ini ditemukan setelah dilakukan konfirmasi dan pembandingan antara data pelaporan dengan kondisi operasional hotel di lapangan.
Dari hasil rekapitulasi, menemukan adanya potensi kekurangan penerimaan daerah atas penetapan pajak hotel yang mencapai Rp 42.800.000,00. Temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan wajib pajak demi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan lanjutan, serta penagihan terhadap kekurangan pajak agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah. (Atar)
| Editor : Koni Setiadi