Rabu, 29 Juli 2026

Dua Jalur Tekan BPJN Maluku: Pasca Kejati, INAKOR Seret Proyek Jembatan Ke Polda Maluku Dan Siapkan Amunisi Lanjutan Via ORI Maluku

Adhyaksanews. -- -- Maluku. Eskalasi pengawasan terhadap tata kelola anggaran infrastruktur di wilayah Maluku terus memuncak. Setelah sebelumnya mengambil langkah hukum tegas di Kejaksaan Tinggi Maluku, gerakan kontrol publik kini memasuki babak baru melalui pengawalan berlapis pada ranah pidana khusus serta pengawasan maladministrasi keterbukaan informasi.

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM-INAKOR) Indonesia Timur kembali membuktikan komitmennya dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran negara di Provinsi Maluku. Pasca melayangkan Laporan Pengaduan resmi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait proyek jalan di Kei Besar pekan lalu, INAKOR kini resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (LP) baru ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (29/7/2026).


Laporan resmi yang ditujukan langsung kepada Kapolda Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus tersebut menyasar dugaan Tindak Pidana Korupsi serta indikasi Persekongkolan Tender pada Paket Pekerjaan Konstruksi Penggantian Jembatan Wai Sapalewa - Wai Samaa/Pana - Wai Kawa - Wai Passa (UMYC) Tahun Anggaran 2021 yang berada di bawah naungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Maluku (BPJN Maluku - Kementerian PUPR).

Ketua DPN LSM-INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, S.H., dalam keterangannya kepada pers mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen LP ke Polda Maluku ini merupakan bagian tak terpisahkan dari aksi pengawasan berjenjang dan terukur yang telah dirancang serta diumumkan oleh INAKOR sejak gelombang pelaporan pertama di Kejati Maluku.

Langkah hukum ke Polda Maluku hari ini menurut Christoforus Jamco, S.H. adalah bukti konsistensi lembaga yang dipimpinnya. Sebagaimana yang telah disampaikan pada rilis sebelumnya saat melapor di Kejati Maluku, INAKOR tidak melakukan aksi sporadis, melainkan aksi berjenjang yang terpetakan secara matang.

Jamco menjelaskan bahwa INAKOR sengaja menerapkan pendekatan hukum multi-jalur (multi-track approach) untuk menuntaskan berbagai dugaan penyimpangan di lingkungan BPJN Maluku. Pada jalur penegakan hukum pidana melalui Kejati dan Polda Maluku, penanganan difokuskan pada paket-paket pekerjaan infrastruktur yang secara yuridis dan teknis telah mengantongi indikasi kuat pelanggaran hukum serta potensi kerugian keuangan negara.

Sementara itu pada jalur pengawasan maladministrasi dan keterbukaan informasi, langkah pemeriksaan yang sedang bergulir di Ombudsman RI Perwakilan Maluku merupakan instrumen penting untuk menekan dan membongkar sengketa dokumen publik pada sejumlah paket strategis lainnya.


Lebih lanjut, Jamco menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini dipastikan tidak berhenti pada laporan Jembatan Wai Sapalewa CS di Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat ini, pihak INAKOR terus mengawal proses pengaduan maladministrasi di Ombudsman RI Perwakilan Maluku guna menuntut transparansi keterbukaan dokumen publik atas sejumlah paket pekerjaan jalan dan jembatan di BPJN Maluku yang selama ini terkesan ditutupi.

Jamco juga mengingatkan publik dan pihak-pihak terkait bahwa pengaduan INAKOR di Ombudsman RI merupakan pintu masuk utama. Begitu seluruh dokumen publik atas paket-paket yang sedang ditekan melalui Ombudsman tersebut berhasil diperoleh dan tervalidasi secara sah, maka dokumen-dokumen itu akan langsung dikonversi menjadi draf Laporan Pengaduan Pidana lanjutan yang siap dilimpahkan ke APH, baik di tingkat daerah maupun ke Bareskrim Polri dan KPK di Jakarta.

Melalui langkah tegas ini, DPN LSM-INAKOR Indonesia Timur berharap Kapolda Maluku beserta jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi mewujudkan kepastian hukum serta menjamin mutu pembangunan infrastruktur yang bersih bagi masyarakat Maluku.

Penulis : DANDY. D. A | Editor : Tya