Kupang NTT, Adhyaksanews. -- --Sengketa tanah yang menimpa seorang janda lanjut usia, Ketherina Pobas (85), di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tidak hanya berakhir dengan penandatanganan surat kesepakatan. Peristiwa tersebut justru menyisakan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat kecil, serta kualitas penyelesaian sengketa pertanahan di tingkat desa.
Selama dua hari berturut-turut, Ketherina dengan tegas menolak pembagian tanah yang menurut pengakuannya telah dikuasai dan dikelola bersama almarhum suaminya, Nitanel Nauf, selama kurang lebih 30 tahun. Namun pada hari ketiga, pendiriannya berubah. Ia akhirnya menerima pembagian lahan, dan tidak lama kemudian perangkat desa langsung melakukan pematokan di lokasi sengketa.
Perubahan itu menjadi perhatian publik. Bukan semata karena konflik dinyatakan selesai, tetapi karena masih banyak pertanyaan yang belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Sengketa ini juga memunculkan persoalan mendasar. Sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai tanah, merawatnya, menanam pohon di atasnya, serta secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apabila seluruh fakta tersebut belum mampu mengakhiri perdebatan mengenai status tanah yang disengketakan?
Persoalan bermula ketika Ketherina mendatangi kebun yang menurut keterangannya telah lama menjadi sumber penghidupan keluarganya. Di lokasi itu ia mengaku mendapati lahan telah dibersihkan oleh seorang warga berinisial LT yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Menurut Ketherina, di atas tanah itu masih berdiri pohon mangga dan pohon jati yang ditanam dan dipelihara keluarganya selama puluhan tahun sebagai bagian dari penguasaan fisik atas objek sengketa.
Dengan harapan memperoleh penyelesaian yang adil, Ketherina memilih menempuh jalur musyawarah melalui Pemerintah Desa Skinu.
Mediasi pertama berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, dipimpin Kepala Dusun Anita Pobas. Dalam forum tersebut, Ketherina menyerahkan bukti pembayaran PBB yang menurut pengakuannya telah dibayar secara rutin selama puluhan tahun serta menjelaskan riwayat penguasaan tanah keluarganya.
Namun menurut pihak Ketherina, pembahasan lebih banyak berpusat pada riwayat lisan mengenai asal-usul tanah, sementara bukti administrasi yang dibawanya tidak menjadi dasar utama penyelesaian.
Hari pertama berakhir tanpa kesepakatan.
Hari kedua, Senin, 27 Juli 2026, mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Skinu. Dalam forum itu dijelaskan bahwa PBB bukan merupakan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum penuh, sedangkan sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah.
Meski mendengar penjelasan tersebut, Ketherina kembali menolak pembagian tanah.
Situasi berubah pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam forum penyelesaian, Kepala Desa menyampaikan pernyataan di hadapan para pihak.
"Pajak itu bukan menjadi bukti hukum yang kuat. Kamu harus sepakat siapa yang garap tanah tersebut. Kalau kamu masing-masing pertahankan dan perkara jalan terus, maka saat kamu kembali, 'Tuan Tanah' sudah ambil kembali itu tanah dan kamu dua kosong."
Tidak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, Ketherina akhirnya menerima pembagian tanah. Surat kesepakatan kemudian dibuat, dan pada hari yang sama Kepala Dusun Anita Pobas bersama perangkat desa langsung melakukan pematokan sekaligus pembagian lahan di lokasi sengketa.
Yang menjadi perhatian lain dalam proses mediasi tersebut adalah tidak munculnya pembahasan mengenai saksi-saksi yang mengetahui sejarah penguasaan tanah.
Berdasarkan pantauan awak media selama mengikuti rangkaian mediasi, baik saat dipimpin kepala dusun maupun ketika dipimpin kepala desa, tidak terdapat pembahasan khusus mengenai pemanggilan ataupun permintaan keterangan dari warga yang mengetahui secara langsung riwayat penguasaan tanah sejak puluhan tahun lalu.
Padahal, dalam banyak sengketa pertanahan, keterangan saksi yang mengetahui sejarah penguasaan fisik suatu bidang tanah dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bersama alat bukti lainnya untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek sengketa.
Untuk memperoleh informasi secara berimbang, awak media kemudian melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar lokasi tanah yang disengketakan.
Hasilnya, warga yang diwawancarai memberikan keterangan yang pada pokoknya serupa.
"Sejak kami lahir dan tinggal di Desa Skinu, yang kami tahu pemilik tanah itu adalah almarhum Nitanel Nauf. Beliau bersama keluarganya yang menggarap tanah itu selama bertahun-tahun," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan senada juga disampaikan warga lainnya. Mereka mengaku selama hidup di Desa Skinu mengetahui bahwa tanah tersebut dikelola oleh almarhum Nitanel Nauf bersama istrinya, Ketherina Pobas, jauh sebelum sengketa mencuat ke permukaan.
Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, awak media mengonfirmasi seluruh rangkaian peristiwa tersebut kepada Kepala Desa Skinu.
Dalam keterangannya, Kepala Desa membenarkan bahwa dirinya menyampaikan pernyataan mengenai PBB bukan sebagai bukti hukum yang kuat, mengucapkan kalimat "dua kosong", serta membenarkan bahwa setelah kesepakatan tercapai dilakukan pematokan dan pembagian lahan.
Di tempat terpisah, seorang warga lainnya mempertanyakan makna kepatuhan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan apabila pada akhirnya dokumen tersebut dipandang tidak cukup berpengaruh dalam proses penyelesaian sengketa di tingkat desa.
"Kalau memang pajak tidak dianggap dalam penyelesaian seperti ini, lalu apa gunanya masyarakat setiap tahun taat membayar pajak? Kami membayar karena itu kewajiban kepada negara. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem administrasi yang dibangun pemerintah," katanya.
Kasus ini tidak lagi sekadar mempertemukan dua pihak yang saling mengklaim sebidang tanah. Persoalan ini telah berkembang menjadi perbincangan mengenai kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat kecil, serta kualitas penyelesaian sengketa pertanahan di tingkat desa.
Masyarakat berharap Camat Toianas bersama dinas terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Evaluasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan dinilai penting agar setiap proses benar-benar mengedepankan objektivitas, transparansi, dan rasa keadilan.
Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Sengketa yang dialami seorang janda berusia 85 tahun ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak cukup hanya mengakhiri perselisihan. Lebih dari itu, setiap keputusan harus mampu menghadirkan kepastian hukum, memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, serta mencegah lahirnya persoalan serupa yang dapat menimpa warga lain di masa mendatang.
Masyarakat menilai pemerintah kecamatan dan instansi terkait perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa, sehingga setiap perkara diselesaikan dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, riwayat penguasaan fisik, serta keterangan saksi yang mengetahui sejarah objek sengketa. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai pelayan publik dapat tetap terjaga dan peristiwa seperti yang dialami Ketherina Pobas tidak kembali terulang.(Roy S)
| Editor : Koni Setiadi