Minggu, 07 Juni 2026

Ditreskrimsus Polda Babel Serahkan 9 Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah Berjumlah 64 Ton Ke Kejari Beltim

Adhyaksanews. -- --Penyidik ​​​​​​Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya menyerahkan para tersangka kasus penyelundupan pasir di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim.

Adapun para tersangka yang diserahkan yakni Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD dan NF.

Demikian hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (17/4/25) siang.

"Dalam kasus penyelundupan pasir timah di Beltim kemarin, ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Rabu 16 April penyidik ​​menyerahkan tersangka ke Kejari Beltim atau tahap II," kata Fauzan.

Selain menangkap tersangka, Fauzan menerangkan penyidik ​​Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penyelundupan tersebut.

Barang bukti yang telah diserahkan ke Kejari Beltim diantara lain pasir timah kurang lebih ada 64 ton, 9 unit truk serta 1 unit mobil hilux.


“Penyerahan para tersangka dan barang bukti ini tentunya merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kita ini segera diproses sampai ketahap perselisihan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Fauzan juga menjelaskan kronologis awal terungkapnya kasus penyelundupan pasir timah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur pada akhir Januari lalu.

Dalam mengungkap kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah orang dan barang bukti.

Selama proses penyidikan kurang lebih 2 bulan ini, Penyidik ​​​​Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan sebanyak 9 orang dan menyerahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejati Belitung Timur.

Penulis : Tim | Editor : Tim