Selasa, 16 Juni 2026

Dinas Kominfo Bolmong Biarkan Bendera Merah Putih Berkibar Di Malam Hari, Tunjukkan Kurangnya Kepatuhan Terhadap Aturan Negara

Adhyaksanews. -- -- Bolmong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dikritik karena mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan kusam, kini instansi tersebut kembali disorot karena membiarkan bendera tetap berkibar pada malam hari.

Kondisi ini terpantau oleh awak media pada Rabu malam, 4 Juni 2025. Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran publik atas kurangnya kepatuhan terhadap aturan resmi penggunaan simbol negara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 7 Ayat (1), disebutkan bahwa:

"Bendera Negara dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam."

Sebagai institusi pemerintah yang berperan dalam penyebaran informasi dan edukasi publik, Dinas Kominfo Bolmong diharapkan menjadi teladan dalam menghormati simbol-simbol kenegaraan. Kejadian ini mencerminkan lemahnya kesadaran dan pengawasan terhadap aturan yang justru semestinya dijunjung tinggi oleh lembaga pemerintahan.

Publik menilai insiden ini harus menjadi bahan evaluasi serius, tidak hanya bagi Dinas Kominfo Bolmong, tetapi juga seluruh instansi pemerintah daerah, agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas kenegaraan dan menjaga wibawa simbol negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Ma’Rief Mokodompit, belum memberikan tanggapan atas kejadian tersebut meski telah dihubungi oleh awak media.

Penulis : Atar | Editor : Tya