Bolmut, Adhyaksanews. -- --Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara melalui Cabang Wilayah III resmi mengeluarkan surat teguran dan penghentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Busato , Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara pada 12 Februari 2026..
Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan di media sosial terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, hingga ancaman longsor di sekitar lokasi tambang.
Pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Aktivitas PETI di Busato sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga menggunakan alat berat secara masif. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut berpotensi memperparah degradasi lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Publik berharap langkah tegas dari ESDM Sulut tidak hanya berhenti pada penerbitan surat penghentian, tetapi juga diikuti pengawasan berkelanjutan serta penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku. Penertiban ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara legal, berkelanjutan, dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.(AR)
| Editor : Koni Setiadi