Bolmut, Adhyaksanews. -- --Diduga satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya terpantau berhenti di depan salah satu depot penjual BBM enceran di Desa Binuni Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kendaraan tersebut diduga kuat mengangkut sejumlah galon berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, galon-galon tersebut diduga akan didistribusikan ke depot BBM enceran. Aktivitas ini menimbulkan dugaan adanya penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, serta berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, pemerintah telah menetapkan bahwa BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang penyalurannya hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan melalui penyalur resmi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa, BBM subsidi dilarang diperjualbelikan kembali kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Penyaluran BBM subsidi tidak boleh menggunakan wadah tidak standar, seperti galon, jeriken, atau kemasan lain tanpa izin resmi. Setiap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Kepmen ESDM, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkai segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Penegakan hukum dinilai penting agar subsidi BBM tepat sasaran, tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu, serta untuk menjaga keadilan dan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak.(AR)
| Editor : Koni Setiadi