MITRA, Adhyaksanews. -- --Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan galon di SPBU 74.956.01 Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah galon terlihat diisi BBM di area SPBU tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait tujuan penggunaan BBM yang dibeli, apakah diperuntukkan bagi kebutuhan yang berhak menerima subsidi atau justru berpotensi dialihkan untuk kepentingan lain.
Pihak yang menjadi sorotan adalah pengguna yang melakukan pengisian BBM menggunakan galon serta pihak pengelola SPBU yang diduga melayani pengisian tersebut.
Pengisian BBM bersubsidi ke dalam wadah seperti galon memiliki aturan tertentu dan tidak dapat dilakukan secara bebas. Khawatirkan praktik tersebut dapat membuka peluang penimbunan, distribusi tanpa izin, atau penyalahgunaan BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Menurut informasi yang diterima, galon-galon diduga diisi BBM langsung dari dispenser SPBU. Aktivitas tersebut kemudian menarik perhatian yang mempertanyakan mekanisme pengawasan serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar pengisian BBM menggunakan wadah tersebut.
Mengacu pada ketentuan sektor migas, distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi diawasi secara ketat untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sehubungan dengan informasi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan apakah pengisian BBM menggunakan galon di SPBU tersebut telah memenuhi prosedur dan perizinan yang berlaku atau tidak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 74.956.01 melalui atas Nama Ayu, yang bersangkutan belum memberikan respon. Terkait dugaan tersebut. Demi menjaga prinsip keberimbangan, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPBU maupun instansi terkait.(AR)
| Editor : Koni Setiadi