Minahasa Tenggara, Adhyaksanews. -- --Satu unit kendaraan roda empat jenis pick-up Suzuki Carry Tayo berwarna hitam DB 8980 JC diduga milik mafia solar mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut terlihat diduga membawa tangki rakitan berukuran besar (jumbo) yang telah dimodifikasi dan ditutup rapi menggunakan terpal berwarna cokelat. Muatan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pengangkutan BBM solar tanpa izin resmi.
Saat kendaraan berhenti di lokasi yang diduga menjadi titik tujuan distribusi, tim awak media berupaya melakukan konfirmasi. Namun, sopir pick-up tersebut memilih menghindar dan tidak bersikap kooperatif ketika hendak dimintai keterangan.
Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dapat melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Solar sendiri termasuk dalam jenis BBM tertentu yang mendapat subsidi atau kompensasi dari pemerintah, sehingga distribusinya diawasi secara ketat dan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi.
APH Diminta Tindak Lanjut
Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Minahasa Tenggara dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan legalitas pengangkutan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, penindakan tegas dinilai penting untuk mencegah kerugian negara serta menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
Publik menilai, dugaan bebasnya peredaran dan masuknya solar ilegal di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara maupun Polsek setempat dinilai menjadi tanda tanya besar. Publik menilai jika benar praktik tersebut terjadi berulang, maka pengawasan dan penindakan dari aparat perlu dipertanyakan.
Publik minta Polres Minahasa Tenggara bersama jajaran Polsek melakukan patroli dan penelusuran intensif terhadap dugaan jalur distribusi solar ilegal di wilayah Ratatotok dan sekitarnya. Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.(AR)
| Editor : Koni Setiadi