Adhyaksanews. -- -- MITRA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi perhatian seorang oknum yang disebut berinisial Riri, warga Desa Tababo, Kecamatan Belang, diduga masih bebas menjalankan aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa tersentuh proses hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, oknum tersebut diduga memiliki kendaraan yang secara khusus digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Kendaraan tersebut disebut-sebut bermuatan tangki rakitan berkapasitas besar yang ditutupi terpal untuk menghindari perhatian saat beroperasi.
Aktivitas pengangkutan BBM tersebut lebih sering dilakukan pada malam hari. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengurangi risiko terpantau oleh masyarakat maupun petugas yang berwenang.
Selain itu, sebuah kendaraan roda empat jenis Traga berwarna putih yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena dikabarkan berada di halaman Polres Minahasa Tenggara, disebut-sebut diduga kembali terlihat beraktivitas.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, pelakunya dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penyalahgunaan BBM subsidi dinilai dapat merugikan keuangan negara serta menghambat distribusi energi kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi. Karena itu, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi menjadi salah satu perhatian pemerintah melalui BPH Migas bersama aparat penegak hukum.
Polres Minahasa Tenggara dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara dapat melakukan penyelidikan serta pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga transparansi dalam penegakan hukum.
Apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Penulis : AR | Editor : Tya