Selasa, 04 Agustus 2026

Diduga Mafia Solar Kuasai SPBU 74.957.07 Pontodon? Ribuan Liter Solar Subsidi Diangkut Malam Hari, Negara Dirugikan, APH Kemana?

Adhyaksanews. -- --  KOTAMOBAGU – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada SPBU 74.957.07 yang berada di Pontodon, Kota Kotamobagu, setelah ditemukan aktivitas penyaluran solar subsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 22.07 WITA, ditemukan aktivitas mencurigakan di area SPBU 74.957.07 Pontodon. Saat dilakukan pemantauan langsung, terlihat unit kendaraan melakukan pengisian solar subsidi yang diduga dalam jumlah besar.

Dari hasil pengamatan di lokasi, terdapat dua unit kendaraan roda empat jenis engkel ban yang membawa beberapa tandon berkapasitas besar. Tandon tersebut terlihat sedang diisi BBM jenis solar subsidi. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan dan legalitas penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

Yang menjadi sorotan, saat proses pengisian berlangsung, lampu penerangan di area SPBU dipadamkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk mengurangi pengawasan atau menghindari perhatian masyarakat terhadap aktivitas yang sedang berlangsung. 

Ketika dikonfirmasi mengenai kepemilikan tandon yang diangkut kendaraan tersebut, pihak SPBU belum memberikan penjelasan secara rinci. Ketiadaan informasi yang jelas semakin memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme penyaluran solar subsidi di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, pihak SPBU yang berada di lokasi juga menyebut adanya dugaan penjualan solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar Rp8.000 lebih hingga Rp9.000 per liter. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kondisi ini memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, solar subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan transportasi yang memenuhi syarat. Apabila kuota subsidi justru dikuasai oleh oknum atau kelompok tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, maka masyarakat yang berhak berpotensi kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi.

Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum. Pengawasan administratif dinilai belum cukup apabila tidak disertai pengecekan lapangan secara berkala dan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi BBM subsidi.

Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap dugaan penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, keberadaan tandon berkapasitas besar, dugaan penjualan di atas HET, serta kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan solar subsidi yang beroperasi secara terorganisir.

Sebelumnya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Menurutnya, praktik tersebut merugikan negara dan masyarakat karena dapat memicu kelangkaan BBM serta antrean panjang di SPBU.

Ia juga menegaskan sikap tegas Polri terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi dengan menyatakan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap sejumlah modus yang kerap digunakan dalam penyalahgunaan solar subsidi, di antaranya pembelian berulang di SPBU, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu untuk memperoleh kuota BBM subsidi secara tidak sah.

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kota Kotamobagu, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas didorong untuk segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran solar subsidi di SPBU Pontodon.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebab setiap liter solar subsidi yang disalahgunakan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program subsidi pemerintah.

Penulis : AR | Editor : Tya