Sabtu, 13 Juni 2026

Diduga Kuat Unit Panther Di Tababo Gunakan Plat Nomor Pajero Terindikasi Milik Mafia BBM Subsidi

MITRA,  Adhyaksanews. -- --Publik menyoroti keberadaan satu unit kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther station yang diduga menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas fisik kendaraan tersebut di Tababo Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, kendaraan Panther tersebut terlihat menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga terdaftar pada kendaraan jenis Mitsubishi Pajero. 

Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas kendaraan serta dugaan adanya keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Jika benar nomor polisi yang digunakan merupakan identitas kendaraan lain, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas dan registrasi kendaraan bermotor. 

Publik berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung terhadap nomor rangka, nomor mesin, serta dokumen kendaraan guna memastikan kesesuaian data registrasi dengan kendaraan yang beroperasi di lapangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Praktik penggunaan pelat nomor kendaraan yang dipasang pada kendaraan berbeda juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain apabila ditemukan unsur pemalsuan data atau upaya menyamarkan identitas kendaraan. 

Munculnya dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai pada kendaraan yang disebut-sebut terkait aktivitas distribusi BBM subsidi menjadi perhatian publik. Publik meminta jajaran Satlantas Polres Minahasa Tenggara, Ditlantas Polda Sulawesi Utara, serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

(AR_Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi