Sabtu, 19 September 2026

Diduga Jual Beli BBM Solar Ilegal Bebas Di Ratatotok, Kinerja Polsek Setempat Dipertanyakan

Adhyaksanews. -- --. MITRA – Dugaan praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, menuai sorotan publik. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan diduga belum tersentuh penindakan hukum.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan beberapa titik penampungan BBM solar dalam jumlah besar yang diduga tidak memiliki izin resmi. Solar tersebut diduga diperoleh dari berbagai sumber, kemudian ditampung menggunakan tandon maupun jeriken sebelum didistribusikan kembali kepada pembeli.

Secara hukum, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, distribusi BBM bersubsidi juga diawasi oleh BPH Migas sebagai badan pengatur hilir minyak dan gas bumi. Setiap kegiatan usaha di bidang penyimpanan dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik pun mempertanyakan kinerja aparat kepolisian di wilayah Ratatotok. Mengingat aktivitas diduga berlangsung secara terbuka, publik berharap pihak Polsek setempat segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Jika dibiarkan, praktik BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan kecelakaan akibat penyimpanan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Ratatotok Tengku Said Hafiz belum bisa ditemui saat disambangi dipolsek dan saat dihubungi awak media melalui WhastApp belum memberikan respo. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan demi menjaga kepercayaan publik.

Penulis : AR | Editor : Tya