Jumat, 25 September 2026

Diduga Dua Unit Loader Masuk PETI Di Hutan Huntuk, Keberadaan WNA Ikut Disorot

Adhyaksanews. -- -- BOLMUT – Informasi mengenai dugaan masuknya dua unit alat berat jenis loader ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hutan Desa Huntuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menuai perhatian publik.

Selain keberadaan alat berat tersebut, informasi mengenai dugaan keterlibatan atau keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang disebut-sebut ada kaitannya dengan pertambangan ilegal tersebut turut menjadi sorotan berbagai pihak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua unit loader diduga masuk ke lokasi pertambangan yang belum memiliki legalitas perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.

Apabila benar lokasi tersebut merupakan PETI, maka penggunaan alat berat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan tutupan lahan, sedimentasi sungai, hingga meningkatnya risiko bencana alam di sekitar kawasan pertambangan.

Di sisi lain, dugaan adanya WNA yang berkaitan dengan aktivitas tersebut juga dinilai perlu mendapat perhatian aparat berwenang. Pasalnya, setiap warga negara asing yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan keimigrasian dan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Selain itu, apabila aktivitas pertambangan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan perusakan lingkungan hidup.

Sementara terkait keberadaan WNA, pengawasan menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, maka dapat dilakukan tindakan administratif maupun penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Aparat Penegak Hukum, instansi pertambangan, serta pihak imigrasi dapat melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : ARL | Editor : Tya