Adhyaksanews. -- -- BOLMUT – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut dikabarkan masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang mengetahui kondisi di lokasi tambang, penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI masih berlangsung hingga saat ini. Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan secara terbuka dan telah lama menjadi perhatian.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat tentu tidak sulit untuk diketahui keberadaannya. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Keberlangsungan aktivitas PETI dalam jangka waktu yang cukup lama berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, hingga ancaman keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan alat berat dalam kawasan pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Publik pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan PETI di Desa Huntuk. Jika informasi mengenai aktivitas tersebut benar adanya dan masih berlangsung hingga saat ini, maka diperlukan langkah cepat berupa investigasi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
Aparat terkait, baik kepolisian, Dinas ESDM, maupun instansi pengawasan lainnya, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut seolah-olah kebal terhadap hukum.
Penulis : ARL | Editor : Tya