Selasa, 03 November 2026

Diduga Kebal Hukum! Kepsek SDN 02 Tanjung Raja Potong Dana PIP & Manipulasi Data, Menolak Dikonfirmasi Media

Adhyaksanews. -- --[LAMPUNG UTARA], Dugaan pelanggaran berat pengelolaan dana bantuan pendidikan semakin menguat di SDN 02 Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja. Kepala Sekolah setempat kini tak hanya disorot tajam atas dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 per siswa, tetapi juga diduga memanipulasi data penerima dan menutup akses informasi publik. Yang lebih memprihatinkan, saat awak media berupaya meminta penjelasan, Kepala Sekolah justru bersikap acuh tak acuh dan menolak memberikan klarifikasi — memunculkan dugaan kuat sikap kebal hukum.

Ketua LSM GEMPUR Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, mengecam keras dan tegas seluruh rangkaian dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, ketidaktransparanan, dugaan manipulasi data, hingga penolakan dikonfirmasi oleh pihak berwenang maupun awak media adalah bentuk pelanggaran ganda yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

"Ini sudah bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bukti nyata kesewenang-wenangan. Memotong hak anak-anak sebesar Rp50 ribu per kepala, memanipulasi data penerima tanpa keterbukaan, lalu menolak berbicara saat ditanya — ini perilaku seolah-olah dirinya kebal hukum, tidak ada yang berani menegur!" tegas Ahmad Syarifudin, Senin (24/8/2026).

Awak media yang berupaya mengonfirmasi langsung ke Kepala Sekolah SDN 02 Tanjung Raja mendapatkan sikap menolak. Baik pesan tertulis maupun panggilan telepon tidak dijawab sama sekali. Ketidakhadiran serta ketidaksediaan memberikan penjelasan justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan yang sengaja ditutup-tutupi.

"Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa takut berbicara? Diam dan menghindar bukan jawaban. Itu justru memperkuat dugaan bahwa data penerima dimanipulasi, laporan keuangan tidak jujur, dan dana bantuan negara dipermainkan sesuka hati," tandasnya dengan nada tegas.

Ahmad Syarifudin menegaskan, dana PIP adalah uang rakyat dari APBN, ditujukan murni untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa kurang mampu. Setiap pemotongan tanpa dasar hukum yang sah, setiap pengaturan data penerima yang tidak transparan, serta setiap penolakan memberikan informasi kepada publik adalah pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami minta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara tidak tinggal diam. Segera turun tim pemeriksa, sita seluruh data penerima, laporan penyaluran, dan bukti penerimaan tanda terima uang. Jika terbukti ada pemotongan dan manipulasi, pelaku harus dikenai sanksi tegas — mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pemindahan tugas, hingga penyerahan ke aparat penegak hukum," tuntutnya.

Pihaknya juga meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara turut melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengingat ketidaktransparanan yang terjadi berpotensi merugikan keuangan negara dan merampas hak siswa yang benar-benar membutuhkan.

"Kepala Sekolah tidak boleh merasa berkuasa mutlak di sekolahnya. Ia adalah pelayan publik, bukan tuan tanah. Menolak dikonfirmasi media sama saja menolak akuntabilitas kepada rakyat. Sikap kebal hukum seperti ini harus dipatahkan sekarang juga," tegas Ketua GEMPUR itu.

LSM GEMPUR Lampura berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta seluruh orang tua murid yang anaknya menerima PIP namun terkena potongan uang untuk berani melaporkan fakta yang terjadi.

"Keadilan tidak akan turun begitu saja. Kita harus berani bersuara demi hak anak-anak kita. Jangan biarkan sekolah menjadi tempat memanen keuntungan di atas penderitaan warga kecil," pungkas Ahmad Syarifudin. (*).

| Editor : Koni Setiadi