Sabtu, 26 September 2026

Diduga Aktivitas Penambangan Batu Tanpa Izin Milik Sultan Modanggu Masih Bebas Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan

Adhyaksanews. -- -- BOLMUT – Aktivitas penambangan batu atau yang dikenal sebagai Galian C yang diduga milik Sultan Modanggu di wilayah Kecamatan Sangkup, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, aktivitas penambangan tersebut masih berlangsung hingga kini.

Lokasi penambangan tersebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau surat izin penambangan batuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, aktivitas penambangan batu juga wajib memperhatikan aspek lingkungan hidup. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan dan menjalankan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.

Yang menjadi perhatian adalah dugaan aktivitas tersebut tetap berjalan secara terbuka. Kendaraan pengangkut material disebut bebas keluar masuk lokasi tanpa hambatan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

Apalagi, Sultan Modanggu diketahui merupakan ayah dari seorang anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sebagai keluarga dari pejabat publik, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut benar adanya, maka instansi berwenang, baik aparat penegak hukum maupun dinas teknis terkait, diharapkan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Transparansi dan penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat.

Sultan Modanggu saat dikonfirmasi awak media terkait aktivitas penambangan bantu miliknya masi beroperasi. " Sadiki ". Ucap singkatnya. 

Namun ironisnya, saat awak media mempertanyakan ijin terkait penambangan batu miliknya hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan respon. 

Penulis : ARL | Editor : Tya