Sabtu, 25 April 2026

Diduga Ada Kebocoran Retribusi, Jasa Visum Di Puskesmas Boroko Masuk Ke Rekening Pribadi Dokter

Adhyaksanews. -- --Dugaan kebocoran penerimaan retribusi pelayanan kesehatan kembali mencuat, kali ini terjadi di Puskesmas Boroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan retribusi khususnya pada pelayanan Surat Keterangan Sehat (SKS), Surat Keterangan Kehamilan (SKK), dan Surat Visum Et Repertum.

Temuan mencolok terlihat pada 31 tindakan Visum Et Repertum yang tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan tidak pernah disetorkan sebagai penerimaan resmi daerah. Fakta ini memperlihatkan adanya aliran pembayaran yang tidak melalui mekanisme kasir puskesmas, melainkan langsung ke rekening pribadi dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap tindakan Visum Et Repertum seharusnya dikenakan retribusi sebesar Rp100.000,00 dan masuk ke kas daerah. Namun kenyataannya, pasien umum yang memerlukan visum melakukan pembayaran langsung kepada dokter.

Tak hanya itu, berdasarkan dokumen rekening dan SP2D belanja dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) UPTD Perlindungan Anak, ditemukan pula adanya transfer jasa visum sebesar Rp4.275.000,00 yang masuk ke rekening pribadi salah satu dokter di Puskesmas Boroko.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola penerimaan retribusi kesehatan. Jika dibiarkan, kebocoran tersebut b erpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus melanggar prinsip akuntabilitas pelayanan publik.

Kepala Puskesmas (Kapus) Boroko Diatri Macpal saat di konfirmasi awak media, membenarkan adanya temuan tersebut dan sudah persoalan tersebut sudah selesaikan.

(Atar)

| Editor : Koni Setiadi