Adhyaksanews. -- -- Malaka (Nusa Tenggara Timur), Adhyaksanews - Di tengah kabut duka mendalam atas berpulangnya Yusinta Seo, keluarga besar ahli waris Salomon Seran justru dipaksa angkat senjata melawan gurita manipulasi tanah. Sebuah perlawanan prosedural yang kini berbuah manis, sekaligus sukses menelanjangi borok birokrasi di tingkat pemerintahan desa.
Langkah sepihak oknum yang mencoba mencaplok tanah warisan mereka dipastikan kandas di meja birokrasi pertanahan. Surat resmi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malaka Nomor MP.02.01/479/53.21/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 menjadi tameng yudisial yang kokoh. Dalam surat berhal "Pengaduan Keberatan Atas Pengukuran Tanah" tersebut, BPN Malaka secara telak menghentikan proses sertifikasi bidang tanah sengketa di Dusun Nabutaek atas nama Maksimus Teti yang dinilai cacat prosedur.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Di tengah duka yang kami alami, surat ini adalah bukti nyata bahwa suara rakyat kecil masih didengar dan pengaduan kami ditindaklanjuti sesuai hukum formal, ujar perwakilan ahli waris kepada media, Rabu (15/7/2026).

Namun, kemenangan administratif ini bukanlah akhir cerita. Ini adalah genderang perang melawan dugaan mafioso tanah lokal. Ahli waris dengan tegas mengingatkan bahwa substansi kepemilikan mutlak belum selesai. Mereka mencium aroma busuk berupa upaya paksa mengubah status quo lahan melalui pemasangan pilar batas ilegal dan transaksi jual beli gelap oleh pihak ketiga saat proses hukum masih bergulir.
Kejanggalan yang paling menyengat hidung publik adalah drama mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Nabutaek. Ahli waris membongkar adanya trik pengecohan yang fatal antara surat undangan formal dan realita di ruang pertemuan.
Dalam lembaran undangan, pemerintah desa dengan jelas mencantumkan bahwa objek masalah berada di Dusun Fatuklaran. Namun ironisnya, begitu forum dimulai, arah pembahasan justru dipaksa membelok tajam ke tanah warisan keluarga Luruk di Dusun Nabutaek.
"Ini sangat aneh, mencurigakan, dan tidak profesional! Jika laporan awalnya adalah tanah di Dusun Fatuklaran, mengapa yang dipaksa dibahas justru tanah warisan kami di Dusun Nabutaek? Apakah ini bentuk pengecohan sistematis atau upaya mengalihkan isu demi kepentingan pihak tertentu? Kami menuntut transparansi total!" cecar ahli waris dengan nada tinggi.
Keberpihakan yang dipertontonkan aparatur desa dinilai kian menjadi-jadi. Kepala Desa Nabutaek, Yohanes Maximilianus Fay, S.Pd., secara mengejutkan justru mengusulkan pembagian tanah (sharing) secara langsung di dalam forum mediasi. Usulan ini dinilai ngawur dan menabrak aturan karena digulirkan tanpa ada pembuktian yuridis mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut.
Tak hanya itu, Kepala Desa disinyalir melontarkan ultimatum terselubung: jika pembagian ditunda, dikhawatirkan para pihak tidak akan setuju lagi di kemudian hari. Gertakan ini langsung dimentahkan secara brutal oleh keluarga besar Luruk.
"Kami tolak mentah-mentah! Bagaimana mungkin tanah warisan leluhur dibagi-bagi seperti barang obralan sebelum ada pembuktian hukum? Ini bukan tanah tak bertuan! Lahan ini kami garap turun-temurun, kami tanami jagung setiap musim, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rutin kami bayar puluhan tahun. Membagi tanah tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk perampokan hak!" tegas perwakilan keluarga.
Sementara di ruang mediasi hukum berjalan tanpa kompas yang jelas, pergerakan fisik di lapangan justru kian liar dan agresif. Pihak ahli waris membeberkan bukti adanya pemasangan lima pilar batas secara sepihak. Bahkan, material pasir dan batu mulai diturunkan oleh oknum bernama Marthen Bere, yang mengklaim telah membeli tanah sengketa tersebut dari Maksimus Teti.
Tindakan premanisme administratif ini dinilai sebagai provokasi telanjang demi menciptakan fakta baru di lapangan demi menekan posisi tawar ahli waris. Keluarga Luruk mendesak agar segala aktivitas fisik di atas lahan sengketa dihentikan total (status quo) hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).
"Kami tidak akan mundur selangkah pun. Setiap pilar ilegal yang ditanam adalah bukti pelanggaran hukum di lapangan. Kami akan seret ini ke jalur hukum yang lebih tinggi. Tegakkan aturan, jangan coba-coba main hakim sendiri!" tantang mereka.
Kasus ini kini menggelinding panas menjadi sorotan publik mengenai transparansi pelayanan pertanahan dan netralitas aparatur desa. Tuduhan bahwa mediasi dilakukan dengan cara yang tendensius serta mengabaikan fakta historis kepemilikan menjadi noda hitam bagi tata kelola pemerintahan di Desa Nabutaek.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Desa Nabutaek maupun Maksimus Teti terkait tuduhan rekayasa mediasi, ketidaksesuaian lokasi undangan, serta dugaan transaksi gelap di atas lahan sengketa.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini. Publik kini menunggu: akankah keadilan hukum berpihak pada kebenaran historis rakyat kecil, ataukah kekuatan modal dan relasi kuasa yang akan mendikte hukum di Kabupaten Malaka?
Penulis : Roy S | Editor : Tya