Adhyaksanews. -- -- BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di wilayah Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan dan kritik keras dari masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas ilegal tersebut disebut masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari Polsek setempat.
Publik pun mempertanyakan keseriusan jajaran Polsek Pinogaluman dalam menindak praktik PETI yang dinilai telah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Copot Kapolsek Pinogaluman dari jabatannya apabila terbukti lalai dan diduga mengabaikan instruksi pimpinan Polri terkait pemberantasan tambang ilegal.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah berulang kali menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian agar menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI dan mafia sumber daya alam yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.
Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jelas bukan pelanggaran ringan. Selain berpotensi merusak hutan dan daerah aliran sungai, praktik tersebut juga diduga menyebabkan kerugian negara karena tidak memiliki izin resmi dan tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Publik menilai, apabila aktivitas PETI masih berlangsung secara terang-terangan, maka patut diduga adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat di wilayah hukum setempat dalam hal ini Polsek Pinogaluman. Kritik pun mengarah kepada Kapolsek Pinogaluman yang dianggap tidak mampu menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal.
Secara aturan, tindakan pembiaran terhadap aktivitas ilegal bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab anggota Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Selain itu, anggota Polri juga terikat dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Jika ditemukan adanya oknum aparat yang diduga terlibat, melindungi, atau sengaja membiarkan aktivitas PETI, maka hal tersebut dapat menjadi pelanggaran kode etik profesi Polri dan harus diproses secara tegas, baik melalui sidang etik maupun proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Publik juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah Pinogaluman.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi benar-benar menindak para pelaku tambang ilegal hingga ke aktor utama dan pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Sebab, apabila praktik PETI terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dikhawatirkan akan semakin menurun.
Penulis : AR | Editor : Tya