Mitra, Adhyaksanews. -- --Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, semakin menjadi perhatian serius publik. Selain diduga marak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, harga jual solar di tingkat lapangan disebut-sebut telah menembus Rp18 ribu per liter.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber serta hasil penelusuran di lapangan yang menyebutkan bahwa solar subsidi diduga diperjualbelikan kembali kepada pelaku usaha maupun pihak tertentu dengan harga jauh di atas harga resmi pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, praktik penjualan solar subsidi dengan harga tinggi tersebut diduga berlangsung secara terselubung namun cukup terbuka di kalangan tertentu. Bahkan, warga menyebut harga Rp18 ribu per liter sudah menjadi harga umum dalam transaksi ilegal BBM subsidi.
Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Pasalnya, solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro justru diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan besar.
Publik bahkan menilai Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi salah satu daerah yang paling banyak disorot terkait dugaan bisnis mafia solar subsidi di antara 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Sorotan itu muncul karena dugaan aktivitas penimbunan, kendaraan modifikasi, hingga distribusi ilegal BBM subsidi terus menjadi perbincangan diruang publik dan beberapa kali muncul dalam pemberitaan.
Di sisi lain, masyarakat kecil justru mengaku sering mengalami kesulitan mendapatkan solar subsidi sesuai harga normal. Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, solar subsidi diduga tetap tersedia bagi pihak tertentu namun dengan harga yang jauh lebih mahal.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar publik terhadap pengawasan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, maupun DPRD Mitra. Sebab, apabila pengawasan berjalan maksimal, praktik dugaan mafia BBM subsidi dinilai tidak mungkin berkembang secara bebas.
Publik menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas distribusi ilegal BBM subsidi. Bahkan, publik mempertanyakan bagaimana solar subsidi bisa diperjualbelikan kembali dengan harga tinggi secara terus-menerus tanpa adanya tindakan tegas.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dala Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Publik pun mendesak APH, Pemkab Mitra, DPRD, serta pihak terkait lainnya segera turun langsung melakukan investigasi lapangan dan menelusuri jalur distribusi BBM subsidi di wilayah Belang dan sekitarnya.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara serius tanpa pandang bulu agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menjadi ladang bisnis ilegal kelompok tertentu.
(AR_Inveatigasi)
| Editor : Koni Setiadi