Mitra, Adhyaksanews. -- --Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi sorotan publik di Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Seorang oknum berinisial A yang dikenal dengan nama Alva disebut-sebut masih leluasa menjalankan aktivitas dugaan pengumpulan hingga distribusi solar subsidi, tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat terkait.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas dugaan permainan solar subsidi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, meskipun persoalan ini kerap menjadi perbincangan publik bahkan muncul dalam berbagai informasi publik, aktivitas tersebut diduga tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas merugikan negara dan masyarakat kecil. Pasalnya, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, usaha kecil, dan sektor masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijadikan ladang bisnis ilegal demi keuntungan pribadi.
Selain itu, publik menilai dugaan adanya “atensi” atau perlindungan terhadap oknum mafia solar subsidi tersebut. Dugaan itu muncul karena hingga kini aktivitas yang disebut-sebut terang-terangan dilakukan tersebut belum tersentuh proses hukum secara serius.
Padahal, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kondisi ini dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran. Di sisi lain, masyarakat kecil justru sering kesulitan mendapatkan solar subsidi akibat dugaan permainan para mafia BBM.
Publik berharap Polda Sulawesi Utara maupun Mabes Polri dapat turun tangan melakukan penyelidikan langsung terhadap dugaan aktivitas mafia solar subsidi di wilayah Minahasa Tenggara tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku yang diduga memiliki jaringan kuat.
Oknum tersebut saat ditemui Tim awak media dikediamannya maupun di hubungi melalui WhastApp hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan respon.
(AR_Invsetigasi)
| Editor : Koni Setiadi