Senin, 04 Mei 2026

Diduga Gudang Solar Subsidi Ilegal Di Tontalete Beroperasi, APH Dipertanyakan

Minahasa Utara,  Adhyaksanews. -- --Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal kembali mencuat di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan ini memicu sorotan tajam, lantaran diduga beroperasi secara terbuka tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi awal diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya. Sumber tersebut mengungkap adanya sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penimbunan solar subsidi. Menindaklanjuti laporan itu, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah tersebut. Dugaan penimbunan BBM subsidi pun semakin menguat setelah awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada seorang pria berinisial RO yang berada di lokasi.

Dalam keterangannya, RO membenarkan gudang tersebut digunakan sebagai aktivitas solar. Ia bahkan menyebut aktivitas tersebut telah berjalan selama sekitar dua bulan. Pernyataan ini sejalan dengan informasi awal yang diperoleh dari sumber sebelumnya.

Namun yang lebih mengejutkan, RO juga mengklaim bahwa keberadaan gudang tersebut telah diketahui oleh pejabat di lingkungan Polres Minahasa Utara, Kasat Reskrim dan Kasat Intel.

Menanggapi hal tersebut, awak media segera melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim maupun Kasat Intel Polres Minahasa Utara terkait pernyataan RO. 

"Mana ada itu, bawah - bawah nama saya itu". Ucap singkat Kasat Reskrim melalui pesan whastApp.

"Nanti kita cek dan sekedar saran langsung lapor ke Polsek Kema supaya cepat". Ucap singkat Kasat Intel melalui pesan WhastApp.

Perbedaan keterangan ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua bulan secara terang-terangan, mengapa belum ada tindakan hukum yang nyata? Apakah ada kelalaian, atau justru pembiaran?

Sebagaimana diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ilegal ini juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di wilayah Minahasa Utara. Publik mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Polres Minahasa Utara, segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Jika terbukti ada keterlibatan oknum atau pembiaran, maka tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci untuk memutus rantai mafia BBM subsidi yang terus merugikan negara dan rakyat.(AR_Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi