Adhyaksanews. -- --[JAKARTA], Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) siap dukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah.
Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring menegaskan,"Gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah sah-sah saja dilakukan apabila seseorang yang berhadapan dengan hukum menganggap ada hal yang janggal dalam kasus yang menyeretnya,tidak mungkin penyidik salah menetapkan seseorang tersangka jika 2 alat bukti benar.Dalam peristiwa hukum untuk menjadikan seseorang tersangka dengan alat bukti yang kuat,tampa harus melakukan pemeriksaan," tegas DJ Sembiring dalam keterangan resminya kepada wartawan Rabu (5/8/2026) di Jakarta.
Menurut DJ Sembiring,namun, sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, ada batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya serta advokat yang mewakili, jika hal tersebut tidak benar.Buktinya pihak Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan mantan Jampidsus tersangka dan sudah ditahan serta dikonfirmasi aktifkan sebagai Jaksa sementara.
CIC menilai, dimana diketahui, kubu Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Praperadilan bakal dilayangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya karena dinilai keliru dalam melakukan penindakan hukum terhadap kliennya atas kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri.
DJ Sembing mengatakan," Selain itu, dalam permohonan tersebut turut mempersoalkan tentang penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri sebelum akhirnya perkara itu dilimpahkan kepada Kejagung. CIC akan sepenuhnya mendukung pihak pihak yang akan digugat kubuh Febrie Ardianyah. Untuk itu CIC meminta tegas kepada Tim 9 harus ungkap tuntas kasus TPPU yang kini baru menjerat 3 tersangka, seharusnya tim 9 juga segera kedua anak Febrie Ardiansyah,"pungkas DJ Sembiring.
Patgulipat Bisnis Don Ritto Tempat Cuci Uang Febrie Diungkap CIC akan terus mengawal kasus TPPU sehingga siapapun yang terlibat harus diungkap.
CIC mengungkap empat perusahaan yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Rupanya perusahaan milik tersangka Don Ritto diduga menjadi tempat untuk pencucian uang di kasus Febrie.(*)
| Editor : Koni Setiadi