Adhyaksanews.com.Bangka Belitung Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, tengah diguncang kasus dugaan korupsi berjamaah dalam kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air Tahun Anggaran 2023–2024 dengan nilai mencapai Rp30,49 miliar.
Sebanyak lima pejabat struktural yang didakwa dalam perkara ini, yakni Susi Hariany, Rudy Susilo, Onang Adiluhung, Mohamad Setiadi Akbar, dan Kalbadri.
Susi Hariany diketahui menjabat sebagai Kepala BWS Bangka Belitung pada periode 3 Januari 2024 hingga 28 Juli 2025. Sementara Rudy Susilo menjabat Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air BWS Bangka Belitung.
Di antaranya Onang Adiluhung menjabat sebagai PPK Mandiri OP SDA Wilayah Bangka, Mohamad Setiadi Akbar sebagai PPK Mandiri OP II SDA Wilayah Belitung, dan Kalbadri sebagai Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Bangka Belitung.
Kelima penahanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang pada Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Susi Hariany didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan juga melakukan perbuatan melawan hukum bersama para terdakwa lainnya.
Jaksa menilai para penipu tidak menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana mestinya, khususnya dalam kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024.
Akibat kelalaian dan perbuatan tersebut, terjadi rekayasa pertanggungjawaban anggaran, termasuk penggunaan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif, penyerahan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa mengikuti ketentuan, serta penyerahan sebagian anggaran untuk keuntungan pribadi dan pihak-pihak lain.
Perbuatan para terdakwa dinilai dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya.
Tim Adhyaksanews.com//Bangka Belitung
Penulis : Ansori | Editor : A2s 