Senin, 03 Agustus 2026

Buronan Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel Dedy Yulianto Berhasil Diamankan Tim TABUR Kejati Babel

Pangkalpinang, Adhyaksanews. -- --Bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah dilakukan Pres Rilies terkait Penangkapan Tersangka Dedy Yulianto sebagai Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. 

Tersangka Dedy Yulianto di tangkap pada hari Rabu 12 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib oleh Tim Gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dimana Tersangka Dedy Yulianto dilakukan penangkapan di Gerai Kopi Kenangan Kawasan Jalan Cideng Raya Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta setelah melalui proses pemantauan secara intensif. ( Kamis,13/11/2025 )

IDENTITAS TERSANGKA :

Nama Lengkap : DEDY YULIANTO

Tempat Lahir : Sungailiat

Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun / 12 Juli 1973

Jenis Kelamin : Laki - laki

Kewarganegaraan : Indonesia TempatTinggal : Jalan Batin Tikal Senang Hati No. 05 RT 003 RW 001 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Agama : Islam

Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Mantan Wakil Ketua III)

Pendidikan : S-1 (Sarjana Ekonomi).

Kasus Posisi :

1. Bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT-716/L.9/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Nomor: PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022 yang kami terima pada tanggal 17 Januari 2023 telah terjadi perbuatan melawan hukum/penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.395.286.220,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).

2. Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup sehingga kemudian ditetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu masing-masing :

1. An. tersangka SYAIFUDDIN (Sekretaris Dewan),

- Penetapan Tersangka tanggal 08 September 2022 

- Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 25 Juli 2023 Putus Pidana Penjara selama 1 Tahun denda Rp. 100.000.000,- 

2. An. tersangka HENDRA APOLLO (Wakil Ketua I), 

- Penetapan Tersangka tanggal 08 September 2022 

- Putusan Nomor: 1474 K/Pid.Sus/2024 terbukti pidana penjara 2 tahun 2 bulan denda Rp. 100.000.000,- 

3. An. tersangka AMRI CAHYADI (Wakil Ketua II), 

- Penetapan Tersangka tanggal 08 September 2022

- Putusan Nomor: 1152 K/Pid.Sus/2024 terbukti pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,-

Bahwa ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Pangadilan dan sudah dilakukan penuntutan dan sudah Putusan Inkrah.

4. Atas nama tersangka DEDY YULIANTO (Wakil Ketua III).

- Penetapan Tersangka tanggal 08 September 2022

3. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023 diterbitkan surat pemberitahuan hasil Penyidikan perkara Tersangka Dedy Yulianto sudah lengkap (P-21) disusul dengan Pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Dedy Yulianto sudah lengkap (P-21A) pada Tanggal 29 September 2025. atas dasar tersebut Penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:

1. surat panggilan tersangka Nomor: SP- 794/L.9.5/Fd.2/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025,

2. surat panggilan tersangka Nomor: SP- 805/L.9.5/Fd.2/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025,

3. surat panggilan tersangka Nomor Nomor: SP- 806/L.9.5/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025.

namun tersangka tidak pernah hadir, Dengan mempertimbangkan hal tersebut bersama ini kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-3379 /L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 serta mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT- 1098/L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

4. Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 23.20 wib tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejati Babel bersama dengan tim intelijen Kejati DKI Jakarta dan tim intelijen Kejati Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan tersangka Dedy Yulianto tepatnya di Gerai Kopi Kafe Kenangan di jalan Cideng Barat, Jakarta Pusat Kota DKI Jakarta, selanjutnya tersangka di bawa dan diamankan ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

5. Selanjutnya pada hari Kamis, 13 November 2025 sekira pukul 07.25 wib Tersangka diterbangkan melalui Bandara Soekarno Hatta untuk menuju ke Bandara Depati Amir di Pangkalpinang setibanya di Pangkalpinang kemudian Tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung oleh Tim Penyidik untuk dilakukan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.(Tim) 

| Editor : Koni Setiadi