Adhyaksanews. -- --Anggota DPRD Wakatobi 2024–2029 dari Partai Hanura, Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 25 Oktober 2014. Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Sultra: Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Kasus ini bermula dari penganiayaan di sebuah pesta joget di Mandati I, Wakatobi, yang menyebabkan tewasnya korban berinisial W (17). Dua pelaku lain telah divonis pada 2015, sementara Litao sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Meski demikian, Litao kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024. Penetapan tersangka baru dilakukan Agustus 2025 setelah desakan dari keluarga korban.
“Orangtua korban hanya meminta polisi segera menangkap Litao karena sudah jelas terlibat pembunuhan anak mereka dan masih bebas berkeliaran,” ujar kuasa hukum keluarga, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan (8/9/2025).
Pihak keluarga juga mempertanyakan bagaimana Litao bisa memperoleh SKCK untuk mendaftar sebagai calon legislatif saat masih berstatus DPO.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, membenarkan status tersangka tersebut:
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, menyatakan bahwa saat proses pencalonan, Litao masih berstatus saksi. Ia menilai pengungkapan kasus ini sarat muatan politik:
“Jangan mencampuradukkan kepentingan politik dan hukum. Yang terpilih tetap harus dilantik,” ujarnya.(*)
| Editor : Koni Setiadi