Jumat, 24 April 2026

Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Memenuhi Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Saksi Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Sitaro,  Adhyaksanews. -- --Hari ini Jumat 6 Maret 2026, Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Chintya Inggrid Kalangit SKM, memenuhi pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Proses ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan sebelumnya pada jumat 27 Februari 2026 atas persoalan Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang terdampak atas bencana Gunung Ruang khususnya di pulau Tagulandang Kabupaten Sitaro.

Mulai memasuki ruang pemeriksaan pada pagi hari pukul 8.30 dan selesai hampir jam 4 sore, Bupati Sitaro Chintya Inggrid Kalangit, SKM langsung di sambut para awak media dan menjawab pertanyaan dari awak media dengan senyum manis. "Hari ini saya memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan, karena jumaat minggu lalu belum selesai. Ada 22 pertanyaan yang di ajukan hari ini" ujar Wanita yang lebih di kenal dengan julukan Srikandi Dari Nusa Utara ini dengan penuh semangat.

Meskipun tengah menjalani pemeriksaan, pemimpin daerah wanita satu-satunya di Sulawesi Utara ini bersikap sangat kooperatif dan tetap terbuka kepada awak media dalam menghadapi proses hukum yang sementara berjalan. "Mari kita serahkan semuanya ke Kejati Sulut sebagai pihak yang berwenang" demikianlah pernyataan Bupati Chintya Inggrid Kalangit, SKM menutup pernyataan kepada para awak media.

Reza Sofian, SH, kuasa hukum Bupati Sitaro menegaskan bahwa kehadiran Bupati Sitaro kali ini bukan merupakan panggilan kedua, melainkan bagian dari pemeriksaan kedua yang merupakan jadwal pemeriksaan yang di buat menjadi dua tahap. "Situasi ini jangan sampai di framing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan statemen yang merugikan, sehingga menjadi bola liar di ruang publik media sosial, kami tegaskan bahwa tidak ada panggilan kedua terhadap Bupati Sitaro" Ujar Reza Sofian, SH.

Alasan ini menurut Resa Sofian, SH, karena pada awal pemeriksaan jumlah pertanyaan cukup banyak dari jaksa penyidiksehingga pihaknya meminta agar proses pemeriksaan di lakukan dalam dua tahap. Reza menambahkan bahwa kliennya Bupati Sitaro Kooperatif. Apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan maka pasti akan siap dan menghormati semua proses hukum. (ERT)

| Editor : Koni Setiadi