Senin, 03 Agustus 2026

BPN Manado Langkahi Keputusan MA Perkara Perdata Yang Di Menangkan Masyarakat Kapleng Kombos Timur Manado

Opini oleh : Everly R. T. 

Manado,  Adhyaksanews. -- --Adhyaksa News, Badan Pertanahan Nasional Manado disinyalir tidak berpihak terhadap Masyarakat Kapleng Kombos Timur Lingkungan II atas keputusan Mahkamah Agung No: 1187 K/PDT/2013, yang sudah di menangkan oleh Masyarakat Kapleng Kombos.

Berawal dari gugatan yang dilayangkan atas nama Sanny Mamonto dan Nur Bety sebagai pihak penggugat terhadap Masyarakat Kapleng Kombos yang menjadi pihak tergugat berdasarkan sertifikat No: 92 dan No: 102 di wilayah Kelurahan Kairagi pada tahun 2010 di Pengadilan Negeri Manado.


Alasan gugatan ini, bahwa lahan tanah atas kedua sertifikat tersebut telah diduduki dan di tempati oleh Masyarakat Kapleng Kombos. Namun hasil keputusan Perkara di Pengadilan Negeri Manado ini di menangkan oleh Masyarakat Kapleng Kombos. Usaha penggugat tidak berhenti sampai di sini. Penggugat dalam hal ini pihak Sanny Mamonto dan Nur Bety melanjutkan upaya banding di Pengadilan Tinggi Manado. Akan tetapi hasil putusan tetap memenangkan Masyarakat Kapleng Kombos.

Kemudian puncaknya pihak penggugat melakukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung yang pada akhirnya upaya Kasasi ini juga tetap berpihak dan memberi kemenangan terhadap Masyarakat Kapleng Kombos oleh Mahkamah Agung.

Seharusnya Masyarakat Kapleng Kombos sudah menikmati hasil kemenangan yang sudah di berikan oleh Mahkamah Agung. Akan tetapi hal yang tidak mengenakkan telah dialami oleh Masyarakat Kapleng Kombos. Aroma keperpihakkan terhadap penggugat sebagai pihak yang kalah ditunjukkan oleh Instansi yang selalu menangani hak-hak atas Tanah bagi setiap Warga Negara di Kota Manado ini. BPN Manado yang seharusnya memberi kenyamanan pelayanan publik bagi setiap Warga Masyarakat Kota Manado termasuk Masyarakat Kapleng Kombos sepertinya jauh panggang dari api. 

"Seharusnya BPN Manado menghargai dan menghormati Keputusan Mahkamah Agung atas hasil Perkara No: 1187 K/PDT/2013, yang lebih memperhatikan dan berpihak kepada kami Masyarakat Kapleng Kombos" hal ini di ungkapkan oleh Alfret Djarang sebagai salah satu anggota Panitia Ikatan Masyarakat Kapleng Kombos (IMKK).

"Sepertinya ada indikasi keterlibatan oknum-oknum BPN Kota Manado yang bermain mata dengan pihak penggugat yang tujuannya merugikan kami Masyarakat Kapleng Kombos" Akibat tindakan ini hak-hak yang semestinya menjadi bagian dan seharusnya dinikmati oleh semua Masyarakat Kapleng Kombos menjadi terkendala. Alfret Djarang juga menambahkan "Ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi kami sebagai pihak yang menang:

Pertama, Klaim pihak penggugat bahwa Masyarakat Kapleng Kombos menduduki objek tanah yang disengketakan sertifikat No: 92 dan 102 yang notabenenya berada di wilayah Kelurahan Kairagi Kecamatan Mapanget, sedangkan Masyarakat Kapleng Kombos tinggal dan berdomisili di wilayah Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil.

Kedua, Pihak penggugat juga selama proses persidangan baik di Pengadilan Negeri Manado maupun Pengadilan Tinggi serta di Mahkamah Agung tidak bisa menunjukkan bukti fisik sertifikat asli No: 92 dan 102.

Ketiga, pihak penggugat tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah sesuai sertifikat No: 92 dan 102.

Keempat, BPN Manado melakukan Pemetaan sepihak atau tanpa proses yang memenuhi aturan yang sah serta tanpa diketahui Masyarakat Kapleng Kombos terhadap sertifikat No: 92 dan 102 sehingga akibat proses pemetaan sepihak ini, garis pemetaan yang dilakukan oleh BPN Manado memasuki wilayah tanah yang diduduki oleh Masyarakat Kapleng Kombos." Demikian pernyataan Alfret Djarang.

Dampak dari tindakan sepihak yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado tersebut terbukti sungguh sangat merugikan Masyarakat Kapleng Kombos. Hal ini menjadi kendala bagi sebagian besar Masyarakat yang ada di Kapleng untuk dapat menikmati hak atas penerbitan sertifikat tanah. Bahkan beberapa Masyarakat yang sudah menerima sertifikat mendapat informasi dari oknum petugas BPN Kota Manado, bahwa sertifikat yang dimiliki telah diblokir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Bagi kami tindakan BPN Manado ini terlalu blunder untuk sebuah instansi Pelayanan Publik yang seharusnya memberi keadilan bagi Masyarakat. Kami mencium ada aroma keterlibatan mafia tanah dalam persoalan ini. Kami akan tetap berjuang mencari keadilan atas hak-hak kami dan bahkan kami berencana membentuk tim untuk melaporkan ke pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini untuk mendapatkan keadilan. Kami akan membawa persoalan ini sampai di Jakarta untuk menyampaikan keluh kesah kami kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bila perlu sampai ke Presiden Prabowo" ungkap Alfret Djarang menutup pernyataan di Adhyaksa News.

Penulis : Everly Toembio | Editor : Koni Setiadi