Minggu, 13 September 2026

Bantahan Terhadap Tudingan Aktivitas Ilegal Di SPBU 76.957.34 Desa Bohabak III, Bolmut.

Adhyaksanews. -- --Bolmut - Menanganggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan aktivitas penyaluran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU 76.957.34 yang berlokasi di Desa Bohabak III, Kecamatan Bolangitang Timur, pihak manajemen SPBU menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan resmi informasi terhadap yang dinilai tidak sepenuhnya benar dan cenderung menutup.

Pihak manajemen menyatakan bahwa SPBU 76.957.34 beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah mengantongi izin operasional resmi, baik dari instansi terkait di tingkat daerah maupun Pertamina sebagai pemasok BBM. Proses pendistribusian BBM, termasuk subsidi tenaga surya, dilakukan dengan pengawasan ketat dan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan.

Mengenai keberadaan mobil tangki biru dengan nomor polisi DM 8606 AE yang disebut dalam pemberitaan, manajemen menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan armada pengangkutan BBM industri yang memang diperkenankan untuk melakukan suplai solar subsidi atas dasar kerja sama resmi dan memiliki dokumen lengkap. Informasi bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki barcode dan tidak terdaftar dalam sistem distribusi Pertamina adalah tidak benar dan belum diverifikasi secara sah.

Terkait tudingan distribusi solar secara ilegal melalui galon dan jerigen, manajemen menegaskan bahwa penjualan BBM hanya dilakukan kepada konsumen resmi dan tidak melayani pengisian dalam bentuk kemasan terlarang. Jika terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan SPBU untuk kegiatan yang menyimpang, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan bukan bagian dari operasional resmi SPBU.

Manajemen juga menjelaskan kerasnya keterlibatan dalam jaringan mafia solar atau praktik penimbunan subsidi BBM. SPBU ini tidak menjual BBM non subsidi dan sepenuhnya fokus pada penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat sesuai ketentuan.

Pernyataan mengenai keterlibatan oknum aparat serta dugaan intimidasi terhadap awak media saat proses peliputan juga dipandang sebagai informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. “Kami menghormati kerja jurnalistik, namun kami juga meminta agar proses peliputan dilakukan secara profesional dan mengacu pada asas praduga tak bersalah. Tuduhan yang dilontarkan secara sepihak berpotensi mencoreng nama baik lembaga dan individu yang tidak bersalah,” ujar Manajer SPBU 76.957.34.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan, manajemen SPBU siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mendukung penuh penegakan hukum dan berharap agar tidak ada pihak yang menggiring opini publik sebelum fakta hukum yang sah terungkap,” tambahnya.

Manajemen juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Mohabak III yang tetap mendukung keberadaan SPBU sebagai salah satu fasilitas vital penunjang perekonomian daerah, dan berharap isu ini tidak mengganggu stabilitas dan pelayanan publik yang telah berjalan dengan baik.

(Atar)

Penulis : Atar | Editor : Tim