BANGKA BELITUNG ,Adhyaksanes.com Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, yang juga menjabat sebagai Ahli Pers Dewan Pers, mengeluarkan pernyataan keras atas penetapan status tersangka terhadap wartawan senior Bangka Belitung, Ryan Ausgusta Prakasa, oleh Polda Bangka Belitung.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 7 Februari 2026, Mahmud menilai langkah penyidikan yang menetapkan Ryan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kontaminasi nama baik seorang pejabat melalui pemberitaan dan distribusi di media sosial sebagai tindakan gegabah dan berpotensi mencederai independensi pers.
“Hari ini saya tegaskan, penetapan tersangka terhadap saudara Ryan adalah cacat prosedur dan langkah mundur bagi demokrasi. Karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan dengan KUHP atau UU ITE secara membabi buta. Polisi harus memahami asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menerapkan aturan pidana umum dalam konteks menulis pers,” tegas Mahmud di hadapan media awak.
Menurutnya, jika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.
“Jika yang dipersoalkan adalah pemberitaan, jalurnya adalah Dewan Pers, bukan kantor polisi. Aparat penegak hukum seharusnya memahami dan mematuhi mekanisme tersebut,” ujarnya.
Mahmud juga menilai kriminalisasi terhadap wartawan berpotensi menciptakan iklim ketakutan di kalangan insan pers dan dapat menghambat fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Dalam pernyataannya, DPP PJS menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
Mendesak Kapolda Bangka Belitung segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta mencabut status tersangka terhadap Ryan Ausgusta Prakasa.
Meminta Kapolri memberikan atensi khusus serta evaluasi terhadap jajaran penyidik yang dinilai tidak menjalankan prosedur penanganan perkara pers sesuai ketentuan.
Memohon pengawasan dari Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum di daerah dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Mengingat bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dikenakan persyaratan sanksi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
DPP PJS, lanjut Mahmud, meminta agar perkara tersebut dikembalikan ke mekanisme penyelesaian penyelesaian pers di Dewan Pers guna menjaga kepastian hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Kasus ini, menurutnya, merupakan ujian penting bagi komitmen seluruh pihak dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
