Jumat, 24 April 2026

Woowwww... !!! Toko Obat Berkedok Komestic, Diduga Ada Oknum Aparat Yang Membekinginya.

Adhyaksanews. -- -- Jakarta Timur -- Tepatnya di jalan raya otista Raya.Bidara cina ada sebuah Toko Obat yang  diduga menjualkan obat - obat  menanyakan langsung dengan penjaga nama samaran nya ( Paul)

Saat tim Awak Media berbincang - bincang dengan Paul penjaga toko obat yang  berkedok cosmetic tersebut, mengatakan siapapun yang mampir ke toko kita kasih 5000 baik dari patroli, Media kecuali bulanan ke polres ucap Paul.

" Tim Media terus menggali informasi tentang toko obat yang berkedok Cosmetic tersebut dan kami menanyakan nama boss atau pemilik toko nya pada penjaga toko, Penjaga toko enggan  memberitahu nama pemilik toko tersebut.

 Tidak sampai di sini saja tim kami terus menggali informasi tentang pemasukan obatnya ke toko obat yang berkedok Cosmetic.

" Saat di tanya, 

Apa saja yang di jual ?

Penjaga Toko mengatakan, yang kami jual  seperti eximer, tramadol, merlopam dan dummolit, ini termasuk obat dalam daftar G, yang tidak boleh di jual dan Kami 

menjualkannya  bebas tanpa harus ada resep  dari dokter di mana semua obat ini tidak ada izin, tapi kami  bisa menjualnya dengan bebas," ungkap penjaga toko.

Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika), maka penggunaannya harus dalam pengawasan dokter. Tramadol seharusnya hanya digunakan pada saat gejala nyeri mulai muncul dan mengganggu. Penggunaan jangka panjang bisa memicu munculnya efek samping, bahkan bisa membahayakan nyawa orang.

Berdasarkan pasal 435 dan atau pasal 436 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 Milyar rupiah.

Sampai berita ini ditayangkan, tim Media trus mengali informasi siapa pemilik toko tersebut dan siapa oknum aparat yang membekingi toko obat yang berkedok Komestic tersebut.

Penulis : Topan S.H.MH.

Penulis : Topan, SH. MH | Editor : Tya