Selasa, 15 September 2026

Tunjangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Seruyan Tahun 2024 Rugikan Negara 1,2 Miliar, Bukti Kegagalan Pengelolaan Anggaran

Adhyaksanews. -- --[SERUYAN], Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 bukan sekadar angka statistik. Ini adalah bukti nyata adanya kelalaian serius, kelemahan sistemik, dan pelanggaran aturan yang merugikan keuangan rakyat secara langsung: dugaan kelebihan pembayaran tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD mencapai Rp1.238.790.000.

Angka itu terbagi menjadi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang melonjak berlebih hingga Rp1.063.860.000 dan Tunjangan Reses yang meleset dari ketentuan sebesar Rp174.930.000. Secara tegas, uang rakyat lebih dari Rp1,2 miliar telah dicairkan tanpa dasar hukum yang sah.

ATURAN JELAS, TAPI DIABAIKAN 

Pemerintah Kabupaten Seruyan sendiri telah menetapkan lewat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/4/2024 bahwa kemampuan keuangan daerah tahun 2024 berada pada kategori Sedang. Artinya, batas maksimal tunjangan DPRD sudah jelas terikat aturan, termasuk Peraturan Bupati Seruyan Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur secara rinci dasar perhitungan dan pemberian tunjangan tersebut.

Faktanya, aturan itu diinjak-injak. Untuk tunjangan reses saja, setiap orang dibayarkan Rp14,7 juta per kegiatan — jauh melampaui batas yang seharusnya berlaku bagi daerah berkemampuan keuangan sedang. Padahal selisih itu terlihat jelas jika saja ada kehati-hatian sekecil apa pun dalam pemeriksaan. Lebih dari Rp1 miliar kelebihan pada TKI pun bukan kesalahan hitung sepele, melainkan pelanggaran sistematis yang sengaja diabaikan.

SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? 

Kesalahan ini tidak bisa dilemparkan hanya ke satu pihak saja. Kegagalan pengendalian anggaran terjadi berantai:

Pertama, Sekretariat DPRD selaku pengguna anggaran gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian yang menjadi tanggung jawab utamanya. Mereka yang mengajukan, memproses, dan memastikan segala sesuatu sesuai aturan — namun justru membiarkan dana meleset jutaan rupiah tanpa koreksi.

Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) seharusnya menjadi benteng terakhir sebelum anggaran disetujui. Tugas mereka mengevaluasi dan memverifikasi setiap usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Lantahannya di mana? 

Mengapa usulan yang jelas-jelas melanggar aturan tetap lolos dan disahkan? Ini kelalaian berat yang tidak bisa ditutupi alasan “keterbatasan waktu” atau “kesalahan administrasi”.

Ketiga, pejabat pelaksana mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Bendahara yang menandatangani dan mencairkan dana juga memiliki tanggung jawab langsung. Setiap tanda tangan adalah bukti persetujuan — maka setiap kelebihan pembayaran adalah tanggung jawab mereka pula.

MENYATAKAN SETUJU SAJA TIDAK CUKUP, HARUS ADA TINDAKAN NYATA

Pernyataan Sekretariat DPRD yang mengakui kebenaran temuan BPK pada saat pemeriksaan berlangsung hanyalah langkah awal yang paling mendasar, bukan alasan untuk berhenti di situ. Pengakuan itu harus segera diikuti tindakan tegas dan transparan:

Pengembalian dana kerugian daerah Rp1,23 miliar harus segera disetorkan utuh ke Kas Daerah, lengkap dengan bukti setoran yang dipublikasikan. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada penundaan berlarut-larut.

Bagi yang belum sanggup mengembalikan sekaligus, harus menyerahkan surat pernyataan kesanggupan tertulis dengan jadwal pengembalian yang jelas dan terukur.

Setiap pihak yang lalai atau melanggar aturan wajib dikenai sanksi tegas, baik sanksi administratif, disiplin, hingga tindakan hukum pidana jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Nama-nama pejabat yang bertanggung jawab tidak boleh disembunyikan.

Seluruh proses penyelesaian harus terbuka untuk pengawasan publik, bukan diselesaikan secara tertutup di balik pintu ruang rapat.

UPAYA KONFIRMASI REDAKSI TIDAK DAPAT TANGGAPAN

Redaksi telah berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi terkait permasalahan ini kepada Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Seruyan maupun mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Seruyan, pada hari Senin, 31 Agustus 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada komentar maupun tanggapan yang disampaikan kepada redaksi.

RAKYAT TIDAK AKAN MEMBIARKAN KELALAIAN TANPA TANGGUNG JAWAB

Diamnya pihak terkait semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi jejak atau menunda penyelesaian demi melindungi pihak-pihak yang diuntungkan. Perlu diingat: setiap rupiah yang hilang akibat kelalaian dan pelanggaran aturan ini adalah uang yang seharusnya dipakai untuk membangun jalan, menyediakan air bersih, meningkatkan layanan kesehatan, serta mendukung pendidikan warga Seruyan. Kerugian keuangan daerah adalah kerugian seluruh rakyat — maka penyelesaiannya pun harus atas nama rakyat.

Temuan BPK ini adalah peringatan keras. Jika sistem pengawasan anggaran terus lemah dan pejabat yang lalai tidak dipertanggungjawabkan secara tegas, maka kerugian seperti ini akan terus berulang dari tahun ke tahun. Pemerintah Kabupaten Seruyan harus membuktikan bahwa mereka benar-benar menjaga amanah rakyat: kembalikan uangnya, hukum pelakunya, dan perbaiki sistemnya sekarang juga. Tidak ada kompromi untuk kerugian keuangan negara.(Tim) 

| Editor : Koni Setiadi