Minggu, 23 Agustus 2026

Tokoh Masyarakat Soroti Bangunan Di Kolong Katis Belum Berizin, Minta Patok Dipasang Sesuai Hasil Rekonstruksi

Adhyaksanews. -- --[KACE TIMUR],  Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Kolong Katis, Kace dan Kace Timur Kabupaten Bangka, menyoroti keberadaan bangunan yang hingga kini belum memiliki izin sesuai lengkap dan resmi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, warga juga mendesak agar pemasangan patok batas segera dilakukan sesuai hasil rekontruksi yang telah disepakat dan dituang dalam Berita Acara (BA) pada hasil rekonstruksi. Minggu (16/01/2026) 

Direktur Bumdes kace Timur Imam Busyana.ST., mengatakan dengan tegas permintaan tokoh masyarakat dan masyarakat Kolong Katis agar segara dipenuhi agar prihal 2 persoalan diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik baru di Masyarakat. 

"Kami Meminta dua persoalan yang berkaitan ini harus diselesaikan yaitu Pertama, patok batas dipasang sesuai hasil rekontruksi Batas Kolong Katis. Dan Kedua, bangunan yang ada di kawasan itu ditertibkan karena belum ada izin sesuai Perda No. 6 Tahun 2023. Jangan sampai ada yang merasa diistimewakan," kata Imam Busyana selaku Direktur Bumdes kace Timur dengan tegas. 

"Hal ini harus diselesaikan dahulu agar tidak menimbulkan konflik baru ditengah masyarakat" sambungnya

Selain itu, menurut masyarakat penegakan Perda hal yang penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

"Kalau semua warga taat aturan, harusnya bangunan tersebut belum bisa berdiri begitu karena belum ada izin resmi" tegas Masyarakat Kolong Katis. 

"Kalau belum berizin, ya diproses sesuai aturan, termasuk pemasangan tapal batas ( patok) batas wilayah juga harus jelas dengan patok, agar biar tidak terjadi keributan lagi dikemudian hari," tambah Fuad Tokoh Masyarakat kace timur Kabupaten Bangka

Sesuai hasil rekontruksi "Batas Kolong Katis" sebelumnya telah dilakukan oleh ATR/BPN/Pemdes /Kecamatan/Polsek Mendo Barat / Koramil Petaling/BWS/PUPR.,.Bangka / Tokoh Pemuda bersama warga dan dituangkan dalam berita acara. Titik-titik batas sudah disepakati, tinggal ditindaklanjuti dengan pemasangan patok sesuai hasl rekontruksi kemarin. Menurut informasi warga bahwa Pemkab Bangka melalui instansi terkait Satuan Pol.PP BANGKA- Pada hari Rabu tanggal 13-08-2026 sudah terlihat sudah melakukan Pemasangan sepanduk di areal kolong katis sesuai perda Kabupaten Bangka, Penegakan izin bangunan* sesuai Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2023

Warga berharap pihak Pemerintah Kabupaten Bangka melalui pihak terkait juga untuk segera turun ke lapangan untuk melakukan pemasangan patok batas sesuai hasil rekontruksi yang di laksanakan berapa bulan yang lalu .

"Kami tidak menolak pembangunan. Tapi harus tertib. Ada aturan ya diikuti, ada batas ya dihormati," tutup Fuad selaku tokoh masyarakan dan Imam Busyana .ST. selaku Direktur Bumdes desa kace timur

Saat awak media Mendatangi salah satu tokoh Masyarakat kace Dikediamannya pada hari Sabtu 15- januari 2026 di desa kace induk " ZAINUDIN yang disapa PAI , dan beliau juga sebagai LSM, yang tidak asing lagi di mata masyarakat Bangka Belitung, terpanggil karena beliau lebih banyak mengetahui asal mula Kolong Katis, dirinya mengatakan dengan tegas kalau Peraturannya sudah sangat jelas jika mau mendirikan bangunan terlebih dahulu mengurus surat izin terlebih dahulu. 

"sesuai aturan yang sudah ditentukan, kan sudah sangat jelas jika hendak membangunkan sesuatu bangunan harus mengurusi izin terlebih dahulu" tegas Zainuddin yang akrab disapa Pai

Dirinya juga menambahkan carut marutnya peraturan dan prihal ini sangat lucu kalau dibangun dulu baru urus surat izin 

"Ini sangat lucu sekali, dan bukti carut marutnya peraturan didaerah kita ini, kok bangunan sudah jalan baru mengurus izin" cetus Pai dengan nada kesal. 

Pai mengatakan kehadiran Pemerintah Kabupaten Bangka harus tegas menyikap hal ini, karena menurut sepengetahuannya kolong katis semenjak dulu sudah ada dan Kolong Katis ini sebagai serapan air jika disaat musim hujan dan juga termasuk aliran DAS, sekarang aliran DAS, sekarang sudah menyempit sudah jelas dampak dari kerugian masyarakat kami di saat musim hujan, mudah banjir ,karena kolong katis semana mestinya berfungsi sebagai serapan kini sudah hilang.

"sepengetahuan Kami kolong katis semenjak dulu sudah ada, dan kolong katis ini sebagai serapan air jika disaat musim hujan dan juga termasuk aliran DAS" tegas Pai

"sekarang aliran DAS sudah menyempit sudah jelas dampak dari kerugian masyarakat kami di saat musim hujan, mudah banjir ,karena kolong katis sebagai mana mestinya berfungsi sebagai serapan kini sudah hilang" sambung Pai

Disisi lain , Zainudin yang akrab disapa PAI, mengatakan jika sudah jelas terlihat sepanduk yang bertulisan Perda Kabupaten Bangka no.6-tahun 2023 , yang di pasang oleh pihak POl.PP Bangka sebagai penegak perda , namun terlihat pembangunan tersebut masih beraktifitas, seharus di berhentikan sementara sebelum ada kejelasan status lahan kolong katis . yang berdiri diatas sempadan kolong. 

"Itu masih beraktifitas, seharus di berentikan sementara sebelum ada kejelasan status lahan kolong katis . yang berdiri diatas sempadan kolong" tuturnya.

Dan begitu juga Sidan (Agoi) warga Kace Induk Kabupaten Bangka  Selaku Tokoh Pemuda ,yang sempat hadir saat rekontruksi yang di langsung turun kelokasi, seharusnya pihak pengembang yang di sebut Rince , harus menaati hasil dari kesepakatan yang telah di tuangkan dalam berita acara, namun kami lihat dengan kasat mata , diduga juga patok tersebut sudah berubah dan juga terlihat atap bangunan tersebut mengucur ke real sempadan , bahwa sudah jelas jarak sempandan itu ada aturan , maka kami minta kepada pihak Pemerintah kabupaten Bangka untuk sikap tegas dalam hal tersebut .

"seharusnya pihak pengembang yang di sebut Rince , harus menaati hasil dari kesepakatan yang telah di tuangkan dalam berita acara, namun kami lihat dengan kasat mata , diduga juga patok tersebut sudah berubah dan juga terlihat atap bangunan tersebut mengucur ke real sempadan , bahwa sudah jelas jarak sempandan itu ada aturan , maka kami minta kepada pihak Pemerintah kabupaten Bangka untuk sikap tegas dalam hal tersebut", jelas Sidan yang kesehariannya di panggil Agoi

Selain itu Fuad sebagai tokoh masyarakat kace timur mengatakan dengan ada sepanduk yang di pasang oleh pihak penegak perda satuan polisi pamong praja (SATPOL-PP) setempat. sesuai dengan perda No.6Tahun.2023 , sudah jelas melanggar , karena setiap ingin mendirikan bangunan yang berskala besar seharus ada kajian lingkungan, dan juga harus ada IMB/ PBG , karena ini menjadi tanda tanya kami sebagai masyarakat, dan juga kami minta juga ukuran yang sudah di sepakati bersama dalam rapat Rekontruksi mengenai lahan kolong katis, dan patok yang sudah di tetapkan saat Rekontruksi tempo hari agar pihak BPN/PUPR secara tegas bahwa sempandan kolong/sungai tidak boleh di bangun sesuai dengan aturan yang berlaku .harapan kami sebagai masyarakat minta ketegasan pihak-Pihak unsur terkait dalam hal ini untuk mengambil ketegasan dan harus di tegakan Perda Kabupaten bangka sesuai dengan hukum yang berlaku .

"setiap ingin mendirikan bangunan yang berskala besar seharus ada kajian lingkungan , dan juga harus ada IMB/ PBG , karena ini menjadi tanda tanya kami sebagai masyarakat, dan juga kami minta juga ukuran yang sudah di sepakati bersama dalam rapat Rekontruksi mengenai lahan kolong katis, dan patok yang sudah di tetapkan saat Rekontruksi tempo hari agar pihak BPN/PUPR secara tegas bahwa sempandan kolong/sungai tidak boleh di bangun sesuai dengan aturan yang berlaku .harapan kami sebagai masyarakat minta ketegasan pihak-Pihak unsur terkait dalam hal ini untuk mengambil ketegasan dan harus di tegakan Perda kabupaten bangka sesuai dengan hukum yang berlaku", jelas Fuad

Dan menurut informasi waga yang tidak mau disebut namanya.(red), yang saat itu sedang melewati daerah tersebut, bahwa pada tanggal 15-Agustus 2026, kegiatan masih di kerjakan walaupun sdah ada sepanduk perda yg di pasang oleh Satpol.PP Kabupaten Bangka, dan juga spanduk yang ada di tower juga sudah di lepas ini menunjukan bahwa tidak menghargai perda yng sah di keluarkan oleh Pemerintah kabupaten Bangka.

"pada tanggal 15-Agustus 2026, kegiatan masih di kerjakan walaupun sdah ada sepanduk perda yg di pasang oleh Satpol.PP Kabupaten Bangka, dan juga spanduk yang ada di tower juga sudah di lepas ini menunjukan bahwa tidak menghargai perda yng sah di keluarkan oleh Pemerintah kabupaten Bangka" ungkapnya. 

Catatan penting dari Perda No. 6 Tahun 2023 Kabupaten Bangka

Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Intinya: setiap bangunan wajib punya Persetujuan Bangunan Gedung/PBG dan harus sesuai tata ruang serta teknis. Kalau belum ada, bisa dikenai sanksi administratif sampai pembongkaran

Saat Dikonfirmasi Satuan .Pol.PP kabupaten Bangka prihal ini,

"Kami prinsip nya sudah menghentikan kegiatan tersebut karena tidak mempunyai perizinan dr pemerintah daerah , bagi mereka. Bandel dan masih melakukan kegiatan berarti mereka. Melawan Hukum . Dan dalam Perda tersebut. Disebutkan. Masyarakat bisa melakukan penuntutan secara hukum ke pengadilan" jelas pihak Satpol PP Kabupaten Bangka

"Namun Menurut Imam Busyana Selaku Derektur Bumdes ,yang tidak demikian karena kolong katis milik negara jadi yang menuntut bukan masyarakat/warga ,hanya sebagai saksi ." tambahnya lagi dan tutup Busyana(*) 

| Editor : Koni Setiadi